Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Biro Perencanaan dan Keuangan
A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 | 1.i.a SK Susunan Tim Pembangunan ZI Biro Renkeu 2022 | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melibatkan seluruh pegawai di unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas dan membagi tugas masing-masing pegawai sesuai dengan bidang dan pengalamannya ke dalam 6 area perubahan | 1.i.b Mekanisme Pembentukan Tim Kerja Pembangunan ZI Biro Renkeu 2022 | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 | 1.ii.a Penyusunan Rencana Kerja Zona Integritas menuju WBKWBBM Biro Renkeu | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah Menyusun RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DALAM RANGKA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) | 1.ii.b Rencana Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM Biro Renkeu | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membuat Banner berupa Jargon PERFECT (Profesional, Efisien, Responsif, Efektif, Cermat, Transparan dan Akuntabel) yang digunakan sebagai Media mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 | 1.ii.c Banner Jargon sebagai Media Sosialisasi Rencana Pembangunan ZI menuju WBK WBBM 2022 | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan sudah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan Rencana yang tertuang dalam Dokumen Rencana Kerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2022 | 1.iii.A Evidence Tentang Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Rencana Kerja pembangunan Zona Integritas Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2022 | 1.iii.b Evidance Monitoring dan Evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas Biro Renkeu 2022 | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Biro Renkeu telah melakukan tindak lanjut evaluasi terhadap setiap kegiatan dan perubahan guna mencapai Tujuan dari Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2022 | 1.iii.c Evidance Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti Biro Renkeu 2022 | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dipimpin oleh pimpinan Biro Perencanaan dan Keuangan dalam setiap rapat dan kegiatan secara berkesinambungan. Role model di Biro Renkeu sudah ditetapkan sebagaimana rekomendasi dari pimpinan berdasarkan nilai Manajemen Talenta yang tertinggi di Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2022. Pimpinan sudah menjadi kewajiban untuk menjadi Role Model bagi para Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan, sehingga perlu ditunjuk pelaksana yang kemudian akan melaksanakan perubahan didalam Biro Renkeu atas arahan Pimpinan. | 1.iv.a Undangan Kontribusi dalam setiap Rapat Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK WBBM | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Pemilihan Agen Perubahan serta Penetapan Role Model dan Agent of Change untuk Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 | 1.iv.b Undangan Kontribusi dalam setiap Rapat Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK WBBM | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membangun budaya kerja dan pola pikir yang baik hal ini dapat dibuktikan dengan telah dilakukan Rapat Penentuan Jargon dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2022 dan telah menghasilkan Banner sebagai Media Sosialisasi, Pakta Integritas seluruh pegawai Biro Renkeu, E-Kinerja serta keaktifan Seluruh pegawai Biro Renkeu dalam Persuratan di SIKD Mahkamah Konstitusi. | 1.iv.c Banner Jargon sebagai Media Sosialisasi Rencana Pembangunan ZI menuju WBK WBBM 2022 | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Semua pegawai Biro Renkeu telah masuk dalam Surat Keputusan Tim Pembangunan Zona Integritas, dan pada tiap rapat seluruh pegawai dapat berpartisipasi dengan menyalurkan pendapatnya untuk pembangunan Zona Integritas Biro Renkeu menuju WBK/ WBBM Tahun 2022 | 1.iv.d Eviden Tentang Keterlibatan seluruh pegawai Biro Renkeu Pembangunan ZI menuju WBKWBBM 2022 | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun SOP seluruh pegawai yang diselaraskan dengan peta proses bisnis Mahkamah Konstitusi | Evidence 2.I.a | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Seluruh proses bisnis di Biro Perencanaan dan Keuangan sudah dijalankan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan untuk mendukung pelayanan yang optimal | Evidence 2.I.b | ||||||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | SOP Biro Renkeu telah dievaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan kondisi saat ini | Evidence 2.I.c | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pengukuran Kinerja di Mahkamah Konstitusi telah menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi e--kinerja dan penilaian skp pegawai melalui dashboard pegawai | Evidence 2.II.a | ||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasional manajemen SDM di Mahkamah Konstitusi telah menggunakan teknologi informasi melalui dashboard pegawai | Evidence 2.II.b | ||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pemberian layanan kepada publik di Biro Renkeu telah menggunakan teknologi informsi melalui aplikasi SIGAPP, SIVIKA, e-Kinerja, Integrasi Aplikasi SAKTI untuk Informasi Anggaran pada laman website MK, SMART DJA, aplikasi Sirup, aplikasi KRISNA, | Evidence 2.II.c | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, manajemen SDM dan pemberian layanan kepada publik | Evidence 2.II.d | ||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Mahkamah Konstitusi telah menyusun kebijakan keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh seluruh unit kerja | Evidence 2.iii.a | ||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait keterbukaan informasi publik melalui media yang dikelola oleh unit kerja | Evidence 2.III.b | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh Biro Renkeu telah mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan, berdasarkan: 1. Dokumen Analisis Jabatan ASN Biro Renkeu 2. Dokumen Peta Jabatan ASN Biro Renkeu 3. Persekjen Tentang Anjab, ABK, dan Peta Jabatan 4. Hasil konsultasi tentang perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional | i.a | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan yang telah disusun perjabatan dengan cara melihat dari dokumen berikut: DUK ASN Biro Renkeu | i.b | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Biro Renkeu telah melakukan monev terhadap penempatan pegawai dengan cara melakukan: 1. Persandingan Uraian Jabatan Pemangku Jabatan dan Pelaksanaan Tupoksi Pegawai Biro Renkeu (Dokumen tambahan analisis beban kerja terhadap jumlah pegawai yang ada) 2. Usulan Penataan Pegawai di Biro Renkeu 3. Usulan Perubahan Jabatan Pegawai di Biro Renkeu 4.Nodin SK perubahan nama jabatan PNS 5. SK Mutasi Pegawai di Lingkungan Biro Renkeu | i.c | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Mutasi pegawai antar jabatan di lingkungan Biro Renkeu telah dilakukan, yaitu berdasarkan: 1. SK Pemindahan Pegawai Negeri Sipil 2. SK Pemindahan Pegawai di Biro Renkeu | ii.a | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mutasi antar jabatan di Biro Renkeu telah dilakukan dengan cara: 1. Usulan Perubahan Jabatan Pegawai di Biro Renkeu 2. Usulan Penataan Pegawai di Biro Renkeu | ii.b | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Telah dilakukan monev terhadap kegiatan mutasi melalui: 1. Usulan pemindahan nama jabatan pegawai di Biro Renkeu 2. Usulan mutasi internal pegawai di Biro Renkeu | ii.c | ||||||
iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di Biro Renkeu telah dilakukan training need analysist dengan cara: 1. Menyusun Penilaian Mandiri Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai 2. Mengumpulkan hasil Penilaian Mandiri 3. Menyusun hasil analisis Penilaian Mandiri 4. Mendokumentasikan Usulan kebutuhan diklat pegawai di Biro Renkeu | iii.a | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan penyusunan telaah atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai, dengan cara: 1. Pembuatan analisis mandiri terkait kompetensi pegawai di Biro Renkeu 2. Pembuatan rekapitulasi kebutuhan diklat pegawai di Biro Renkeu guna meningkatkan kompetensi pegawai 3. ND usulan Pelaksanaan Diklat 4. Surat usulan Diklat | iii.b | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan masih ada namun masih <25 %, di mana Biro Renkeu telah menyusun dokumen persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sehingga ke depan, dengan berbagai usulan penataan pegawai di Biro Renkeu dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di Biro Renkeu diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang | iii.c | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Pegawai Biro Renkeu telah mendapat kesempatan mengikuti diklat dan pengembangan kompetensi lainnya, yaitu: 1. Berbagai diklat dalam rangka peningkatan pengembangan kompetensi pegawai 2. Pengiriman pegawai untuk mengikuti kegiatan tugas belajar 3. Pengiriman pegawai untuk mengikuti berbagai diklat, pelatihan dan seminar yang dilakukan oleh berbagai lembaga diklat dan pelatihan Hal tersebut dibuktikan dengan: 1. Persekjen No. 39 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar 2. Dokumentasi kegiatan DIklat/pelatihan pegawai Biro Renkeu | iii.d | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai di Biro Renkeu antara lain: 1. Diklat penyertaan 2. Diklat Internal 3. Tugas Belajar 4. Kursus Singkat | iii.e | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring evaluasi terhadap hasil kompetensi di Biro Renkeu dilakukan dengan cara mewajibkan peserta diklat/pelatihan/tugas belajar untuk menyusun laporan dan sertifikat diklat/pelatihan yang diikuti. Hal ini dapat dilihat dari Dokumentasi Laporan dan Sertifikat DIklat/pelatihan | iii.f | ||||||
iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penetapan Kinerja Pegawai sampai level individu, Penandatanganan PK, serta penggunaan aplikasi apps.mkri.id untuk menginput capaian kinerja pegawai | iv.a | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu dengan indikator kinerja individu level di atasnya telah memiliki kesesuaian dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di Biro Renkeu yang merupakan turunan dari Renstra MK | iv.b | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala: 1. Melalui input kegiatan harian pada dashboard pegawai 2. Melalui input kinerja pada aplikasi e-Kinerja 3. Penetapan kinerja tahunan dan bulanan untuk seluruh pegawai di Biro Renkeu sampai dengan level individu 4. Penyusunan laporan bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan untuk masing-masing target kinerja | iv.c | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan sebagai dasar pemberian reward: 1. kinerja sebagai dasar penilaian pemilihan pegawai teladan MK 2. kinerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja(Persekjen Tunjangan Kinerja) 3. Kinerja sebagai salah satu indikator pemilihan Role Model dan Agent of Change di Biro Renkeu 4. Pegawai Biro Renkeu yang pernah menjadi pegawai teladan (SK Pegawai Teladan Tahun 2013 Tania Nitrina NL, Tahun 2019 Ruccy Susanto, Tahun 2020 Eliza) | iv.d | ||||||
v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro Renkeu telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan dalam bentuk: a. Pedoman kode etik pegawai b. Surat Edaran tentang peningkatan disiplin pegawai c. Surat Edaran No. 49 Tahun 2020 Tentang Himbauan Larangan Merokok di Area Gedung MK d. Persekjen Tentang Pengaturan WFH dan WFO selama pandemi e. Aturan dan pedoman lain terkait aturan disiplin pegawai f. pemberian sanksi atas pelanggaran disiplin | v.a | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Data informasi kepegawaian Biro Renkeu telah dimutakhirkan setiap terdapat perubahan data pegawai melalui: a. aplikasi SIMPEG di dashboard pegawai b. aplikasi MySAPK c. aplikasi SIBANGALAN d. aplikasi SIGAPP e. aplikasi SIKD | vi.a | ||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Pimpinan di Biro Renkeu telah terlibat dalam penyusunan perencanaan kinerja di Biro Renkeu dalam bentuk: 1. Perjanjian Kinerja dan Renakin 2. Rencana Strategis 3. Road Map 4. Rapat Persiapan/ Perencanaan Perjanjian Kinerja yang melibatkan pimpinan (Undangan, Daftar Hadir, SK, Foto Kegiatan) 5. Rapat internal Biro Renkeu terkait persiapan/perencanaan kegiatan (undangan, daftar hadir, dll) 6. Rencana Pembangunan ZI 7. Penyusunan TOR RAB kegiatan di Biro Renkeu 8. Penyusunan kalender kegiatan Biro Renkeu sehingga dapat dipetakan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih matang dan akuntabel | i.a | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Perjanjian Kinerja di Biro Renkeu sampai dengan level individu dengan adanya: 1. Perjanjian Kinerja dan Renakin 2. Nodin Permintaan Penyusunan PK dan renakin | i.b | ||||||
c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan di Biro Renkeu telah melakukan pemantauan kinerja secara berkala dengan cara: 1. Pemantauan SKP Bulanan Kepala & Para Pegawai Biro Renkeu 2. Monitoring kinerja pegawai melalui e-kinerja 3. Penyusunan laporan kinerja pegawai WFH/WFO 4. Penyampaian laporan bulanan/ triwulan/semester/tahunan 5. Pengumpulan dokumen yang menjadi data dukung terkait pemantauan pencapaian kinerja pegawai Biro Renkeu 6. Penyusunan LAKIP Biro Renkeu dan Lakip Lembaga 7. penyusunan laporan penggunaan SIKD 8. nodin pengembangan aplikasi e kinerja | i.c | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan Biro Renkeu telah ada dalam bentuk: 1. Cascading Biro Renkeu 2. Perjanjian Kinerja Biro Renkeu 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan Biro Renkeu 6. Rencana Kegiatan Biro Renkeu 7. Kalender Kegiatan Biro Renkeu 8. penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro Renkeu | ii.a | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Dokumen perencanaan yang telah disusun telah berorientasi pada hasil yaitu dokumen: 1. Cascading Biro Renkeu 2. PK Biro Renkeu 3. Rencana Pembangunan ZI 4. Renstra dan Road Map 5. TOR dan RAB Kegiatan 6. Rencana Kegiatan Biro Renkeu 7. Kalender Kegiatan Biro Renkeu 8. penetapan Role Model dan Agen Perubahan Biro Renkeu 9. Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas 10. Road Map | ii.b | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Biro Renkeu telah memiliki IKU yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 133.1 Tahun 2020 tentang Penetapan IKU MK, IKU Kepaniteraan dan Sekjen serta IKU Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan MK TA 2020-2024 Dokumen terkait data dukung IKU, adalah sebagai berikut: 1. SKP 2. E-Kinerja 3. LAKIP MK & Biro Renkeu 4. SK Sekjen tentang IKU 5. PK/Renakin | ii.c | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja Biro Renkeu telah disusun dengan SMART dalam bentuk penyusunan : 1. Perjanjian Kinerja 2. Rencana Aksi Kinerja 3. Cascading Kinerja Biro Renkeu 4. Persekjen tentang penetapan indikator kinerja utama 5. Penyusunan LAKIP Biro renkeu dan LAKIP Lembaga | ii.d | ||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | LAKIP yang disusun oleh Biro Renkeu telah disusun tepat waktu sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Nota Dinas Nomor 17/2100/PR.10/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Permohonan Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) Kepaniteraan dan LAKIP Unit Eselon II (Biro/Pusat/Inspektorat) Tahun 2021 | ii.e | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | LAKIP Biro Renkeu telah memberikan informasi tentang kinerja, terlihat dari hasil review atas LAKIP Biro Renkeu yang diterbitkan oleh Inspektorat berdasarkan bukti: 1. LAKIP MK & Biro Renkeu 2. Laporan monitoring dan evaluasi kinerja yang diterbitkan oleh Inspektorat | ii.f | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Sistem informasi kinerja untuk merekam capaian kinerja per individu dan capaian kinerja Biro Renkeu telah diinput dalam aplikasi e-kinerja maupun dalam aplikasi SKP secara bulanan. Target kinerja yang diinput tersebut menyesuaikan perjanjian kinerja yang telah disepakati. | ii.g | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja di Biro Renkeu dilakukan dengan cara pendampingan pengisian e-kinerja dari Biro Renkeu untuk Biro Renkeu | ii.h | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Public Campaign pengendalian gratifikasi dilakukan dalam bentuk: 1. Banner tentang Pengendalian Gratifikasi 2. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi melalui Bintek 3. Persekjen ttg kode etik pegawai (Pegawai tdk boleh menerima gratifikasi } 4. Sosialisasi Pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh Biro Renkeu 5. Banner Larangan GRatifikasi dari Biro Renkeu | bukti 1a | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | pengendalian gratifikasi dilakukan dengan 1. Pembentukan Tim Pelaksana UPG di MK 2. Laporan Gratifikasi sd. Periode desemebr 2020, 2021, 2022, 3 Rekapitulasi Laporan Gratifikasi yang masuk ke Inspektorat, surat himbauan tidak menerima gratifikasi pada momen hari raya, surat kepada pihak terkait komitmen biro renkeu terhadap gerakan anti korupsi, nota dinas keikutsertaan pegawai MK dalam kegiatan pengendalian gratifikasi | Bukti 1b | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Lingkungan pengendalian di telah terbangun dengan: a. Penandatanganan Pakta Integritas b. Pengisian LHKPN pegawai Renkeu, c. Pakta Integritas dan Renakin Pegawai Renkeu, d. Pengisian SPT pegawai Renkeu. Persekjen tentang SPIP. Biro Renkeu telah membangun lingkungan pengendalian secara digital antara lain 1. Aplikasi SIvika; salah satunya digunakan untuk memfasilitasi verifikasi digital secara berjenjang, salah satu output yang dihasilkan beruta routing slip sehingga bisa dilakukan pengendalian secara berjenjang. 2. Aplikasi Sigap; Sigap dibangun sebagai bentuk akuntabilitas penerimaan pendapatan hakim dan pegawai, salah satu menunya adalah surat keterangan penghasilan dan SPT pribadi. ini merupakan salah satu bentuk lingkungan pengendalian dari Biro Renkeu. 3 Monitoring UMK bangun sebagai bentuk Monitoring Permintaan dan Pertanggungjawaban UMK sebagai bentuk lingkungan Pengendalian | Evidence 5.II.a | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Penilaian Resiko dilakukan melaui penyesuain Resiko Biro Renkeu, Biro Renkeu telah membangun linovasi terkait lingkungan pengendalian secara digital antara lain 1. Aplikasi SIvika; salah satunya digunakan untuk memfasilitasi verifikasi digital secara berjenjang, salah satu output yang dihasilkan beruta routing slip sehingga bisa dilakukan pengendalian secara berjenjang. 2. Aplikasi Sigap; Sigap dibangun sebagai bentuk akuntabilitas penerimaan pendapatan hakim dan pegawai, salah satu menunya adalah surat keterangan penghasilan dan SPT pribadi. ini merupakan salah satu bentuk lingkungan pengendalian dari Biro Renkeu. 3 Monitoring UMK bangun sebagai bentuk Monitoring Permintaan dan Pertanggungjawaban UMK sebagai bentuk lingkungan Pengendalian | Bukti Penilaian Resiko Biro Renkeu Tambahan Bukti | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Pengendalian Resiko dilakukan dengan 1. pembentukan Satgas Penyelenggaraan SPIP, Nota Dinas penyesuaian Resiko Biro Renkeu. 3 Rapat Profil Resiko bagian Keuangan 4. SOP Biro renkeu | 2c | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | Laporan Bintek SPIP, SK Sekjen pembentukan Satgas SPIP | bukti 2D | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | SK tentang pengaduan Masyarakat, Persekjen tentang pengaduang masyarakat, Sosialisasi Pengaduan masyarakat, nota dinas keikutsertaan pegawai biro renkeu dalam sosialisasi pengaduan masyarakat, surat biro renkeu kepada mitra kerja untuk melaporkan pengaduan masyarakat melalui berbagai saluran | bukti 3a | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | SK Pengaduan Masyarakat, Laporan Pengaduan Masyarakat 2021, 2022 | 3b | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Laporan Pengaduan Masyarakat 2021, 2022 | bukti 3c | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Laporan Pengaduan Masyarakat 2021, 2022 | bukti 3d | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | Sosialisasi WBS, Aplikasi WBS, Persekjen tentang penanganan WBS, SOP tentang penanganan WBS, surat Biro Renkeu ke Mitra Kerja terhadap komitmen anti korupsi | bukti 4a | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Laporan WBS 2019, 2020, 2021, 2022 | bukti 4b | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Laporan WBS 2019, 2020, 2021, 2022 | 4d | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Identifikasi Benturan Kepentingan dilakukan dalam bentuk SK Sekjen tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, SK Sekjen tentang Penanganan Benturan Kepentingan, identifikasi Benturan Kepentingan Biro Renkeu | 5a | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Sosialisasi Benturan Kepentingan dari inspektorat | 4b. | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Prenanganan Benturan Kepentingan dilakukan melalui 1. SK Sekjen mengenai Pedoman Benturan Kepentingan 2. SK Sekjen mengenai Tim Penanganan Benturan Kepentingan 3. Laporan benturan kepentingan Tahun 2020-2021 | 5c | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Laporan Benturan Kepentingan Tahun 2020-2021 | 5d | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Laporan Benturan Kepentingan Tahun 2020-2021 | 5e | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Sudah terdapat kebijakan standar pelayanan dan telah dilakukan penyusunan standar pelayanan | 6.i.a | ||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan telah diunggah dalam laman MK serta microsite Biro Renkeu. | 6.i.b | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Melakukan Review dan usul perbaikan atas beberapa SOP Biro Renkeu yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku | 6.i.c | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan dipublikasikan di website mkri.id | 6.i.d | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | MK telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, menginventarisir kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, membuat laporan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima;, dan mendokumentasikan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima | 6.ii.a | ||||||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Informasi pembayaran hak keuangan dalam aplikasi SIGAPP dan Informasi Pengelola dan Pertanggung Jawaban melalaui SMS Blast dan WA Blast. | 6.ii.b | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan ke seluruh petugas/pelaksana layanan | 6.ii.c | ||||||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Pasal 4 Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. | 6.ii.d | ||||||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi. | 6.ii.e | ||||||
f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan berbagai inovasi dalam sistem pelayanan publik. | 6.ii.f | ||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang bisa diakses di website mkri.id | 6.iii.a | ||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | SK Tim terkait Pengelola Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan | 6.iii.b | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | telah dilakukan evaluasi SOP dan mekanisme kerja | 6.iii.c | ||||||
iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat | 6.iv.a | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat yang dapat diakses pada laman mkri.id | 6.iv.b | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Dilaksanakan tindaklanjut dari hasil survei kepuasan masyarakat. | 6.iv.c | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Penerapan Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi | 6.v.a | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Biro Renkeu dan Pusat TIK bekerjasama dalam membangun dan selalu mengembangkan sistem database pelayanan yang terintegrasi. | 6.v.b | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Biro Renkeu dan Pusat TIK bekerjasama dalam membangun dan selalu mengembangkan sistem database pelayanan yang terintegrasi. | 6.v.c | ||||||
II. | REFORM | |||||||||||
1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Agen Perubahan didalam Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan perubahan yang kongkret di Lingkungan Organisasi, antara lain adalah membuat Surat Keterangan Penghasilan yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai di Lingkungan Mahkmah Konstitusi kemudian Aplikasi SIGAPP sebagai bukti Surat Keterangan Penghasilan, serta sebagai percontohan Agen Perubahan sebagai User dengan Respon Tercepat pada aplikasi SIKD, hal tersebut dapat di lihat pada Monitoring Respon SIKD Agen Perubahan. | II.1.i.a perubahan yang konkret di Instansi yang telah dilakukan oleh Agen Perubahan | ||||||
|
Jumlah | 2 | SK Nomor 93 TAHUN 2022 Agent of Change | II.1.i.a perubahan yang konkret di Instansi yang telah dilakukan oleh Agen Perubahan DI | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Aplikasi SIGAPP dan SIVIKA : 1. SIGAPP sebagai bukti Surat Keterangan Penghasilan; 2. SIVIKA dan SIGAPP telah ada pada Website MKRI; 3. Integrasi Aplikasi SIVIKA ke SAKTI Biro Perencanaan dan Keuangan. | II.1.i.a perubahan yang konkret di Instansi yang telah dilakukan oleh Agen Perubahan DI | ||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Agen Perubahan di Biro Perencanaan dan Keuangan telah memberikan kontribusi yang sangat baik, perubahan tersebut diantaranya adalah pemanfaatan Aplikasi SIGAPP yang merupakan Aplikasi yang terintegrasi dan bermanfaat bagi Pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi | II.1.i.b perubahan yang konkret di Instansi yang telah dilakukan oleh Agen Perubahan | ||||||
|
Jumlah | 2 | Aplikasi SIGAPP dan SIVIKA : 1. SIGAPP sebagai bukti Surat Keterangan Penghasilan; 2. Integrasi Aplikasi SIVIKA ke SAKTI Biro Perencanaan dan Keuangan | II.1.i.b perubahan yang konkret di Instansi yang telah dilakukan oleh Agen Perubahan DI | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Integrasi Aplikasi SIVIKA ke SAKTI Biro Perencanaan dan Keuangan | II.1.i.b perubahan yang konkret di Instansi yang telah dilakukan oleh Agen Perubahan DI | ||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan Biro Perencanaan dan Keuangan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dengan selalu hadir dan memberikan arahan serta berkomunikasi secara teratur terhadap seluruh pegawai di Biro Renkeu. Pimpinan sudah menjadi kewajiban untuk menjadi Role Model bagi para Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan, sehingga perlu ditunjuk pelaksana yang kemudian akan melaksanakan perubahan didalam Biro Renkeu atas arahan Pimpinan. | II.1.ii.a Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | ||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membangun budaya kerja yang baik, hal ini dapat dilihat dengan penggunaan Jargon yang sudah direalisasikan dengan adanya Banner dan lainnya sebagai Media mensosialisasikan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Selain itu Biro Renkeu sudah memilik SOP sebagai dasar pelaksanaan tugas sehari-hari. | II.1.iii.a budaya kerja positif dan penerapan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D/E | A | 1 | Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan seluruh jabatan | Evidence Reform 2.i.a | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | Bukti Reform 2.II.a | ||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | Bukti Reform 2.ii.b | ||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menerapkan transformasi digital dalam proses pelayanan utama yaitu layanan keuangan dan penganggaran dengan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi. | Bukti Reform 2.iii.a | ||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menerapkan transformasi digital dalam proses pelayanan utama yaitu layanan keuangan dan penganggaran dengan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi. | Bukti Reform 2.iii.b | ||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan transformasi digital dalam bidang pelayanan publik yang juga menjadi bidang proses bisnis utama melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi bagi internal maupun eksternal. | Bukti Reform 2.iii.c | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Seluruh ukuran kinerja individu pada Biro Perencanaan dan Keuangan telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | i.a | ||||||
ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Seluruh hasil assessment dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan | ii.a | ||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 50% | 0.50 | Persentase pernurunan pelanggaran disiplin pegawai diperoleh dari Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya dikurangi Jumlah pelanggaran tahun ini kemudian dibagi dengan Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya yaitu Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya sebanyak 6 dan Jumlah Pelanggaran tahun ini sebanyak 3 | iii.a | ||||||
|
Jumlah | 6 | Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya sebanyak 6 pegawai | iii.a.1 | ||||||||
|
Jumlah | 3 | Jumlah Pelanggaran tahun ini sebanyak 3 pegawai | iii.a.2 | ||||||||
|
Jumlah | 3 | Selama Tahun 2022, jumlah Pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman sebanyak 3 orang | iii.a.3 | ||||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 66.66% | 0.67 | Dari 3 sasaran kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2021, terdapat 2 sasaran dengan capaian 100% atau lebih yaitu sebesar 113,25% untuk sasaran "Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel" dan sebesar 100% untuk sasaran "Terwujudnya Biro Perencanaan dan Kuangan yang Efektif, Efisien, Bersih, Akuntabel dan Berkinerja Tinggi. Satu sasaran kinerja dengan capaian dibawah 100% yaitu sebesar 99,01% untuk sasaran " Terwujudnya Layanan Perencanaan dan Evaluasi yang berkualitas". | Reform.i | ||||||
|
Jumlah | 3 | Terdapat 3 sasaran kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2021, yaitu 1."Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel" , 2."Terwujudnya Biro Perencanaan dan Kuangan yang Efektif, Efisien, Bersih, Akuntabel dan Berkinerja Tinggi", dan 3." Terwujudnya Layanan Perencanaan dan Evaluasi yang berkualitas". | |||||||||
|
Jumlah | 2 | Dari 3 sasaran kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2021, terdapat 2 sasaran dengan capaian 100% atau lebih yaitu sebesar 113,25% untuk sasaran "Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel" dan sebesar 100% untuk sasaran "Terwujudnya Biro Perencanaan dan Kuangan yang Efektif, Efisien, Bersih, Akuntabel dan Berkinerja Tinggi. Satu sasaran kinerja dengan capaian dibawah 100% yaitu sebesar 99,01% untuk sasaran " Terwujudnya Layanan Perencanaan dan Evaluasi yang berkualitas". | |||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja pada aplikasi SKP dan e-Kinerja sudah dijadikan dasar pemberian reward dan punishment sesuai Persekjen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai. Begitu pula reward dan kinerja lainnya pada peraturan lainnya seperti Persekjen tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai, Perssekjen Peningkatan Disiplin ASN dan Persekjen Pemilihan Pegawai Teladan | Reform.ii | ||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Terdapat penjenjangan kinerja mengacu pada kinerja utama organisasi yang telah dirumuskan dalam Rencana Strategis Mahkamah Konstitusi Tahun 2020-2024. Perumusan penjenjangan kinerja kemudian dipaparkan dalam cascading kinerja Mahkamah Konstitusi. | Reform.iii | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya secara berjenjang, otorisasi pengambilan keputusan | screen shoot dokumen elektronik biro renkeu | ||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase Pengaduan Masyarakat 100% 1. Jumlah Pengaduan Masyarakat yang harus ditindaklanjuti sebanyak 2 Laporan 2. Jumlah Pengaduan masyarakat yang sedang diproses sebanyak 0 laporan 3 jumlah Laporan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti sebanyak 2 Laporan | laporan pengaduan masyarakat tahun 2022 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Jumlah Pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti sebanyak 2 pengaduan | laporan pengaduan masyarakat triwulan I Tahun 2022 | ||||||||
|
Jumlah | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang sedang diproses sebanyak 0 pengaduan | Laporan Pengaduan Masyarakat Triwulan I Tahun 2022 | |||||||||
|
Jumlah | 2 | Jumlah Pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti sebanyak 2 pengaduan | Laporan Pengaduan masyarakat Triwulan I Tahun 2022 | ||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Jumlah yang melaporkan LHKPN sebanyak 26 pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang 3. Pelaksana sebanyak 19 Orang | Laporan Penyampaian LHKPN TA 2021 Biro Perencanaan dan Keuangan | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 26 | 26.00 | Jumlah yang harus melaporkan LHKPN ada;ah sebanyak 26 pegawai | Laporan LHKPN Tahun 2022 | ||||||
|
Jumlah | Kepala satuan Kerja yang melaporkan LHKPN sebanyak 0 orang | Laporan LHKPN Tahun 2021 Biro Renkeu | |||||||||
|
Jumlah | 7 | Jumlah Pejabat yang melaporkan LHKPN sebanyak 7 Pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang | Laporan LHKPN Biro Renkeu Tahun 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 19 | Jumlah pelaksana yang melaporkan LHKPN sebanyak 19 pegawai | Laporan LHKPN Tahun 2021 Biro Renkeu | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 26 | 26.00 | Jumlah yang melaporkan LHKPN sebanyak 26 pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang 3. Pelaksana sebanyak 19 Orang | Laporan LHKPN Biro Renkeu Tahun 2021 | ||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKASN | 0-100% | 100% | 1.00 | Jumlah yang melaporkan LHKASN sebanyak 26 pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang 3. Pelaksana sebanyak 19 Orang | Laporan LHKASN biro Renkeu | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 26 | 26.00 | Jumlah yang melaporkan LHKASN sebanyak 26 pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang 3. Pelaksana sebanyak 19 Orang | Laporan LKSN Biro Renkeu Tahun 2021 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Jumlah Pejabat Eselon III yang melaporkan LHKPN sebanyak 2 Orang | Laporan LHKSN Biro renkeu | ||||||||
|
Jumlah | 5 | Jumlah Pejabat eselon IV yang melaporkan LHKSN sebanyak 5 Pegawai | Laporan LKHSN Biro Renkeu Tahun 2021 | ||||||||
|
Jumlah | 19 | Jumlah pelaksana yang melaporkan LHKSN sebanyak 19 pegawai | Laporan LHKSN Tahun 2021 Biro Renkeu | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 26 | 26.00 | Jumlah yang melaporkan LHKPN sebanyak 26 pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang 3. Pelaksana sebanyak 19 Orang | Laporan LHKSN Biro Renkeu Tahun 2021 | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan pengembangan berbagai Aplikasi seperti SIVIKA, RT SIKAP, UMK, E-Kinerja, dan telah disediakan Modulnya dan Pelaksanaan ToT. | 6.i.a | ||||||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Perijinan/pelayanan yang telah dipermudah seperti pada Penambahan fitur Pindah Payroll Aplikasi SIGAPP, Pengembangan Aplikasi E-Kinerja, Aplikasi RT SIKAP, Aplikasi UMK. | 6.i.b | ||||||
|
Jumlah | 12 | 1. Pelayanan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) SOP Pengelolaan Tagihan Melalui KKP 2. Pelayanan Pembayaran Tagihan GU SOP Pembayaran Tagihan Pihak Ketiga 3. Pelayanan Pembayaran Tagihan LS SOP Pembayaran Tagihan Pihak Ketiga 4. Pelayanan Pembayaran Gaji dan Tunjangan SOP Penyusunan SPP Belanja Gaji 5. Pelayanan Penyediaan UMK SOP Permintaan dan Pertanggungjawaban UMK 6. Pelayanan penyediaan data Laporan keuangan SOP Penyusunan Laporan Keuangan 7. Pelayanan Rencana Kinerja SOP Penyusunan Renja KL 8. Pelayanan Revisi Anggaran SOP Revisi DIPA dan SOP Revisi POK 9. Pelayanan Rencana Penganggaran SOP Rencana Aksi dan SOP Rencana Strategis 10. Pelayanan Evaluasi Anggaran SOP Penyusunan Laporan Evaluasi Anggaran Triwulanan 11. Pelayanan Evaluasi Capaian Kinerja SOP Penyusunan Laporan Capaian Kinerja (E-Kinerja) 12. Pelayanan Evaluasi Pengukuran Kinerja SOP Penyusunan Laporan Kinerja Lembaga | 6.i.b.a | ||||||||
|
Jumlah | 12 | 12 pelayanan yang tedapat di Biro Perencanaan dan Keuangan sudah dilakukan pengembangan dan telah dipermudah. | 6.i.b.a | ||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan pelayanan dilakukan melalui Aplikasi SIGAPP dan Aplikasi SIKD yang dilakukan secara responsive dan bertanggung jawab | 6.ii.a | ||||||
B | HASIL | |||||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.72 | 3.72 | Pada tahun 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari Kemeterian PANRB RI, dimana MK mendapatkan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi sebesar 3,72 | Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 | |||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 100% | 1.00 | Pada tahun 2021 Capaian Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini terlihat pada dokumen LAKIP, dimana pada tahun 2021 capaian kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan sebesar 101,99 %, dan pada tahun 2020 hanya sebesar 99,009 % | Perbandingan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan 2020 (LAKIP Biro Renkeu BAB III) | |||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.38 | 3.38 | Hasil Survei Pengukuran Kinerja untuk pelayanan di Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2021 tergambar pada dokumen Laporan Akhir Survey Internal Layanan Administrasi Umum Mahkamah Konstitusi, dimana Biro Perencanaan dan Keuangan mendapatkan kategori BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang IKM adalah 3,384 atau konversi IKM sebesar 84,591. | Bab V Hasil Survey Internal MK |