Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Biro Perencanaan dan Keuangan
A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3 Tahun 2024 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2024. | i.a | ||||||
b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melibatkan seluruh pegawai di unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas dan membagi tugas masing-masing pegawai sesuai dengan bidang dan pengalamannya ke dalam 6 area perubahan | i.b | ||||||
ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK | ii.a | ||||||
b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas yang didalamnya terdapat target-target prioritas yang sejalan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. | ii.b | ||||||
c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membuat Banner berupa Jargon PERFECT (Profesional, Efisien, Responsif, Efektif, Cermat, Transparan dan Akuntabel) yang digunakan sebagai Media mensosialisasikan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK pada Biro Perencanaan dan Keuangan. | ii.c | ||||||
iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Dokumen Rencana Kerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2024 | iii.a | ||||||
b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Rencana Kerja pembangunan Zona Integritas Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2024 | iii.b | ||||||
c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan tindaklanjut evaluasi terhadap setiap kegiatan dan perubahan guna mencapai tujuan dari Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2024 | iii.c | ||||||
iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dipimpin oleh pimpinan Biro Perencanaan dan Keuangan dalam setiap rapat dan kegiatan secara berkesinambungan. Pimpinan sudah menjadi kewajiban untuk menjadi Role Model bagi para Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan, sehingga perlu ditunjuk pelaksana yang kemudian akan melaksanakan perubahan di dalam Biro Perencanaan dan Keuangan atas arahan Pimpinan. | iv.a | ||||||
b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Pemilihan Agen Perubahan serta Penetapan Role Model dan Agent of Change untuk Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024. | iv.b | ||||||
c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membangun lingkungan dan budaya kerja yang searah dengan nilai-nilai organisasi Mahkamah Konstitusi yaitu : 1) Nilai Religiusitas, 2) Nilai Integritas, dan 3) Nilai Profesionalitas | iv.c | ||||||
d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan terlibat aktif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas unit kerja, dan pada setiap rapat seluruh pegawai dapat berpartisipasi dengan menyalurkan pendapatnya untuk pembangunan Zona Integritas Biro Perencanaan dan Keuangan menuju WBK. | iv.d | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun SOP seluruh pegawai yang diselaraskan dengan peta proses bisnis Mahkamah Konstitusi | Evidence | ||||||
b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Seluruh proses bisnis di Biro Perencanaan dan Keuangan sudah dijalankan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan untuk mendukung pelayanan yang optimal | Evidence | ||||||
c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | SOP Biro Renkeu telah dievaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan kondisi saat ini | Evidence | ||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pengukuran Kinerja di Mahkamah Konstitusi telah menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi e--kinerja dan penilaian skp pegawai melalui dashboard pegawai | 2.ii.a | ||||||
b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasional manajemen SDM di Mahkamah Konstitusi telah menggunakan teknologi informasi melalui dashboard pegawai | 2.ii.b | ||||||
c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pemberian layanan kepada publik di Biro Renkeu telah menggunakan teknologi informsi melalui aplikasi SIGAPP, SIVIKA, e-Kinerja, Integrasi Aplikasi SAKTI untuk Informasi Anggaran pada laman website MK, SMART DJA, aplikasi Sirup, aplikasi KRISNA, | 2.ii.c | ||||||
d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, manajemen SDM dan pemberian layanan kepada publik | 2.ii.d | ||||||
iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Mahkamah Konstitusi telah menyusun kebijakan keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh seluruh unit kerja | 2.iii.a | ||||||
b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait keterbukaan informasi publik melalui media yang dikelola oleh unit kerja | 2.iii.b | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh Biro Renkeu telah mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Evidence | ||||||
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan yang telah disusun perjabatan dengan cara melihat dari dokumen DUK | Evidence | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Biro Renkeu telah melakukan monev terhadap penempatan pegawai | Evidence | ||||||
ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Mutasi pegawai antar jabatan di lingkungan Biro Renkeu telah dilakukan: | Evidence | ||||||
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Mutasi antar jabatan di Biro Renkeu telah dilakukan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | Evidence | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Telah dilakukan monev terhadap kegiatan mutasi | Evidence | ||||||
iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Dalam pengembangan kompetensi pegawai di Biro Renkeu telah dilakukan training need analysist | Evidence | ||||||
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan penyusunan telaah atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai | Evidence | ||||||
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Kesenjangan antara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan masih ada namun masih <25 %, di mana Biro Renkeu telah menyusun dokumen persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sehingga ke depan, dengan berbagai usulan penataan pegawai di Biro Renkeu dan usulan berbagai diklat bagi pegawai di Biro Renkeu diharapkan ke depan gap kompetensi tersebut akan semakin berkurang | Evidence | ||||||
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Pegawai di Biro Renkeu telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | Evidence | ||||||
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai di Biro Renkeu dilakukan melalui keikutsertaan dalam kegiatan-kegitan baik yang diselenggarakan secara internal maupun dengan pihak luar | Evidence | ||||||
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Monitoring evaluasi terhadap hasil kompetensi di Biro Renkeu dilakukan dengan cara mewajibkan peserta diklat/pelatihan/tugas belajar untuk menyusun laporan hasil penugasan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja yang bersangkutan dan pegawai MK secara umum. | Evidence | ||||||
iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja individu telah dilakukan dengan penetapan Kinerja Pegawai sampai level individu, Penandatanganan PK, serta penggunaan aplikasi apps.mkri.id untuk menginput capaian kinerja pegawai | Evidence | ||||||
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu dengan indikator kinerja individu level di atasnya telah memiliki kesesuaian dengan telah dilakukannya cascading atas perjanjian kinerja di Biro Renkeu yang merupakan turunan dari Renstra MK | Evidence | ||||||
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala | Evidence | ||||||
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan sebagai dasar pemberian reward | Evidence | ||||||
v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro Renkeu telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan | Evidence | ||||||
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Data informasi kepegawaian Biro Renkeu telah dimutakhirkan setiap terdapat perubahan data pegawai | Evidence | ||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perencanaan yaitu dalam proses penyusunan Renstra 2025-2029 dan Dialog Kinerja pembahasan revisi Indikator Kinerja | i.a PK 2024 RKT 2024 | ||||||
b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Keterlibatan pimpinan melalui kegiatan dialog kinerja dan penetapan Perjanjian Kinerja secara berjenjang | i.b PK 2024 RKT 2024 | ||||||
c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Keterlibatan pimpinan melalui monitoring pencapaian kinerja setiap bulan pada aplikasi e-Kinerja BKN. Dan setiap bulan seluruh Pejabat Eselon II melaporankan capaian kinerja kepada Sekretaris Jenderal. | i.c Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2023 Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal MK Tahun 2023 LAPORAN KINERJA MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2023 | ||||||
ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Dokumen Perencanaan Kinerja telah disusun antara lain Rencana Strategis 2020-2024, Draft Rencana Strategis 2025-2029, Perjanjian Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan, SK Penetapan IKU Nomor 200 Tahun 2024. | ii.a PK 2024 RKT 2024 | ||||||
b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Telah dilaksanakan revisi Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja agar lebih SMART dan berorientasi outcome atau hasil, melalui kegiatan dialog kinerja, revisi Perjanjian Kinerja, dan revisi SK Penetapan IKU MK. | ii.b Cascading MK 2024 | ||||||
c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Indikator Kinerja Utama telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan IKU MK. | ii.c | ||||||
d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilaksanakan revisi Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja agar lebih SMART dan berorientasi outcome atau hasil, melalui kegiatan dialog kinerja, revisi Perjanjian Kinerja, dan revisi SK Penetapan IKU MK. | ii.d | ||||||
e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan telah disusun tepat waktu yaitu tanggal 31 Januari 2024. | Laporan Kinerja Biro Renkeu Tahun 2024 Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal Tahun 2023 LAPORAN KINERJA MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2023 | ||||||
f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | Laporan Kinerja telah dilengkapi dengan uraian capaian kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan, dan telah dievaluasi oleh APIP dengan predikat Sangat Baik (BB). | Laporan Kinerja Biro Renkeu Tahun 2023 Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Biro Renkeu Tahun 2023 | ||||||
g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Sistem Informasi Kinerja yang tersedia saat ini adalah aplikasi e-Kinerja BKN. Sedangkan pengumpulan data kinerja diatur dalam SK Sekjen Nomor 37 Tahun 2020. | ii.g | ||||||
h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | SDM yang menyusun Laporan Kinerja telah mengikuti Diklat Penyusunan Laporan Kinerja. | ii.h | ||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Public Campaign pengendalian gratifikasi dilakukan dalam bentuk: 1. Banner tentang Pengendalian Gratifikasi 2. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi melalui Bintek 3. Persekjen ttg kode etik pegawai (Pegawai tdk boleh menerima gratifikasi) 4. Laporan Penanganan Gratifikasi | Bukti i.a Bukti Laporan evidence sosialisasi gratifikasi evidence full | ||||||
b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | pengendalian gratifikasi dilakukan dengan 1. Pembentukan Tim Pelaksana UPG di MK 2. Laporan Gratifikasi sd. Periode desemebr 2024, 3 Rekapitulasi Laporan Gratifikasi yang masuk ke Inspektorat, surat himbauan tidak menerima gratifikasi (contoh KPPN)laporan pengendalian gratifikasi | laporan pengendalian gratifikasi SK. Tim UPG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 004/PER/SET.MK/2007 TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH KONSTITUSI persekjen tentang pedoman pengendalian gratifikasi | ||||||
ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Lingkungan pengendalian di telah terbangun dengan: a. Penandatanganan Pakta Integritas b. Pengisian LHKPN pegawai Renkeu, c. Pakta Integritas dan Renakin Pegawai Renkeu, d. Pengisian SPT pegawai Renkeu. Persekjen tentang SPIP. Biro Renkeu telah membangun lingkungan pengendalian secara digital antara lain 1. Aplikasi SIvika; salah satunya digunakan untuk memfasilitasi verifikasi digital secara berjenjang, salah satu output yang dihasilkan beruta routing slip sehingga bisa dilakukan pengendalian secara berjenjang. 2. Aplikasi Sigap; Sigap dibangun sebagai bentuk akuntabilitas penerimaan pendapatan hakim dan pegawai, salah satu menunya adalah surat keterangan penghasilan dan SPT pribadi. ini merupakan salah satu bentuk lingkungan pengendalian dari Biro Renkeu. 3 Monitoring UMK bangun sebagai bentuk Monitoring Permintaan dan Pertanggungjawaban UMK sebagai bentuk lingkungan Pengendalian | SK Tim pembentukan Tim penilaian Mandiri dan PK maturitas SPIP laporan bimtek SPIP PK dan renakin | ||||||
b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Penilaian Resiko dilakukan melaui penyesuain Resiko Biro Renkeu, Biro Renkeu telah membangun linovasi terkait lingkungan pengendalian secara digital antara lain 1. Aplikasi SIvika; salah satunya digunakan untuk memfasilitasi verifikasi digital secara berjenjang, salah satu output yang dihasilkan beruta routing slip sehingga bisa dilakukan pengendalian secara berjenjang. 2. Aplikasi Sigap; Sigap dibangun sebagai bentuk akuntabilitas penerimaan pendapatan hakim dan pegawai, salah satu menunya adalah surat keterangan penghasilan dan SPT pribadi. ini merupakan salah satu bentuk lingkungan pengendalian dari Biro Renkeu. 3 Monitoring UMK bangun sebagai bentuk Monitoring Permintaan dan Pertanggungjawaban UMK sebagai bentuk lingkungan Pengendalian | evidence profil risiko biro renkeu evidence | ||||||
c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Pengendalian Resiko dilakukan dengan 1. pembentukan Satgas Penyelenggaraan SPIP, Nota Dinas penyesuaian Resiko Biro Renkeu. 3 Rapat Profil Resiko bagian Keuangan 4. SOP Biro renkeu | evidence evidence nota dinas penyesuaian profil resiko | ||||||
d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | Laporan Bintek SPIP, SK Sekjen pembentukan Satgas SPIP | evidence SK satgas SPIP Laporan bimtek SPIP Pembentukan SK | ||||||
iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | SK tentang pengaduan Masyarakat,Persekjen tentang pengaduan masyarakat, Sosialisasi Pengaduan masyarakat, nota dinas keikutsertaan pegawai biro renkeu dalam sosialisasi pengaduan masyarakat, surat biro renkeu kepada mitra kerja untuk melaporkan pengaduan masyarakat melalui berbagai saluran | Bukti iii.a SK Dumas evidence surat | ||||||
b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | SK Pengaduan Masyarakat, Laporan Pengaduan Masyarakat | Persekjen Pedoman Penaganan Pengaduan Masyarakat SK Dumas Laporan dumas | ||||||
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Laporan Pengaduan Masyarakat | Laporan Dumas | ||||||
d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Laporan Pengaduan Masyarakat | laporan hasil monev pengaduan masyarakat | ||||||
iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | Sosialisasi WBS, Aplikasi WBS, Persekjen tentang penanganan WBS, SOP tentang penanganan WBS, surat Biro Renkeu ke Mitra Kerja terhadap komitmen anti korupsi | laporan penanganan Whistle Blowing system Tahun 2024 Triwulan I screen shoot aplikasi WBS persekjen tentang WBS surat undangan sosialisasi laporan wbs | ||||||
b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | evidence Persekjen tentang WBS (Whistle Blowing system) dan Laporan WBS | Laporan WBS persekjen WBS | ||||||
c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | hasil evalusi penerapan WBS, Laporan WBS | evidence pelaksanan WBS di lingkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal MKRI Laporan WBS | ||||||
v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Identifikasi Benturan Kepentingan dilakukan dalam bentuk SK Sekjen tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, SK Sekjen tentang Penanganan Benturan Kepentingan, identifikasi Benturan Kepentingan Biro Renkeu | evidende SK tentang benturan kepentingan PERSEKJEN | ||||||
b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | pelaksanan sosialisasi benturan kepentingan | foto sosialisasi benturan kepentingan di MKRI surat undangan sosialisasi laporan hasil sosialisasi | ||||||
c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Prenanganan Benturan Kepentingan dilakukan melalui 1. SK Sekjen mengenai Pedoman Benturan Kepentingan 2. SK Sekjen mengenai Tim Penanganan Benturan Kepentingan 3. Laporan benturan kepentingan Tahun 2020-2021 | laporan hasil penanganan benturan kepentingan SK | ||||||
d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Laporan Benturan Kepentingan | laporan hasil penangann benturan kepentingan | ||||||
e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Laporan Benturan Kepentingan | Laporan hasil penangann Benturan Kepentingan | ||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Sudah terdapat kebijakan standar pelayanan dan telah dilakukan penyusunan standar pelayanan | Pedoman Standar Pelayanan Publik | ||||||
b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan telah diunggah dalam laman MK serta microsite Biro Renkeu. | Maklumat Pelayanan Publik | ||||||
c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Melakukan Review dan usul perbaikan atas beberapa SOP Biro Renkeu yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku | Laporan Kegiatan Pengembangan Aplikasi SIVIKA Undangan Rapat Pemutakhiran SIVIKA | ||||||
d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan dipublikasikan di website mkri.id | Publikasi Maklumat di laman mkri.id | ||||||
ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | MK telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, menginventarisir kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, membuat laporan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima;, dan mendokumentasikan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima | Laporan Coffee Morning Feb 2024 Laporan Coffee Morning April 2024 | ||||||
b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Informasi pembayaran hak keuangan dalam aplikasi SIGAPP dan Informasi Pengelola dan Pertanggung Jawaban melalaui SMS Blast dan WA Blas | Aplikasi SIGAPP Aplikasi SIVIKA Aplikasi UMK Aplikasi e-SPD WA Blast | ||||||
c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan ke seluruh petugas/pelaksana layanan | Pegawai Teladan 2023 Nota Dinas Laporan Disiplin Feb 2024 SP Irvan | ||||||
d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 33 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5.1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI | Pedoman Standar Pelayanan Publik | ||||||
e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi. | Aplikasi SIGAPP Aplikasi SIVIKA Aplikasi UMK Aplikasi e-SPD | ||||||
f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan berbagai inovasi dalam sistem pelayanan publik. | Laporan Kegiatan Pengembangan Aplikasi SIVIKA Undangan Rapat Pemutakhiran SIVIKA | ||||||
iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang bisa diakses di website mkri.id | Tanya Jawab MK Kirim Surat MK Aplikasi SP4N-Lapor | ||||||
b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | SK Tim terkait Pengelola Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan | SK Tim Benturan Kepentingan SK Tim Pelaksana UPG SK Tim Penanganan Pengaduan SK Tim Lapor SP4N | ||||||
c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | telah dilakukan evaluasi SOP dan mekanisme kerja | Laporan Hasil Pengaduan Masyarakat Laporan Monitoring Penanganan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR | ||||||
iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat | Laporan Survei IKM MK Tahun 2023 | ||||||
b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat yang dapat diakses pada laman mkri.id | Laporan Survei di laman MK | ||||||
c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | telah dilakukan evaluasi SOP dan mekanisme kerja | Laporan Tindak Lanjut Survei | ||||||
v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Penerapan Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi | e-SPD Aplikasi SIVIKA Aplikasi UMK Aplikasi SIGAPP | ||||||
b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Biro Renkeu dan Pusat TIK bekerjasama dalam membangun dan selalu mengembangkan sistem database pelayanan yang terintegrasi. | Aplikasi e-SPD Aplikasi SIGAPP Aplikasi SIVIKA Aplikasi UMK | ||||||
c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Biro Renkeu dan Pusat TIK bekerjasama dalam membangun dan selalu mengembangkan sistem database pelayanan yang terintegrasi. | Laporan Kegiatan Penyusunan SIVIKA Undangan Rapat Pemutakhiran SIVIKA | ||||||
II. | REFORM | |||||||||||
1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Agen Perubahan Unit Kerja Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan perubahan yang kongkret di Lingkungan Organisasi, antara lain adalah Pengembangan Aplikasi SIGAPP( Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat ) dengan penambahan fitur Surat Keterangan Penghasilan. Hal ini mempermudah pegawai dalam proses permintaan Surat Keterangan Penghasilan, dalam bentuk Form Permintaan Surat Keterangan Penghasilan yang ada di Aplikasi SIGAPP pegawai. Serta tercapainya penyerapan anggaran yang optimal, dengan dukungan Sistem Informasi yang dapat memonitor rencana aksi anggaran seluruh unit kerja. | i.a | ||||||
|
Jumlah | 2 | Jumlah Agen Perubahan Tahun 2024 sebanyak 2 (dua) pegawai yaitu Tania Nitrina Nanda Lawi dan Ruccy Susanto. Pemilihan agen perubahan Tahun 2024 berdasarkan dari Manajemen Talenta dan nilai SKP. | i.a.1 | ||||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahannya berupa 1 Dokumen Revisi Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Eselon II, Eselon I, dan Laporan Kinerja MK, tercapainya penyerapan anggaran yang optimal, dengan dukungan Sistem Informasi yang dapat memonitor rencana aksi anggaran seluruh unit kerja, dan pengembangan Aplikasi SIGAPP ( Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat ) dengan penambahan fitur Surat Keterangan Penghasilan Pegawai. | i.a.2 | ||||||||
b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Agen Perubahan di Biro Perencanaan dan Keuangan telah memberikan kontribusi terhadap organisasi, perubahan tersebut adalah pemanfaatan Aplikasi SIGAPP dan SIVIKA dalam proses kerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi. | i.b | ||||||
|
Jumlah | 3 | Perubahan yang telah dibuat berupa 1 Dokumen Revisi Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Eselon II, Eselon I, dan Laporan Kinerja MK, tercapainya penyerapan anggaran yang optimal, dengan dukungan Sistem Informasi yang dapat memonitor rencana aksi anggaran seluruh unit kerja, dan pengembangan Aplikasi SIGAPP ( Sistem Informasi Gaji Pegawai dan Pejabat ) dengan penambahan fitur Surat Keterangan Penghasilan Pegawai. | i.b.1 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Agen Perubahan di Biro Perencanaan dan Keuangan telah memberikan kontribusi terhadap organisasi, perubahan tersebut adalah pemanfaatan Aplikasi SIGAPP dan SIVIKA dalam proses kerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi. | i.b.2 | ||||||||
ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan Biro Perencanaan dan Keuangan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan selalu hadir dan memberikan arahan serta berkomunikasi secara teratur terhadap seluruh pegawai di Biro Perencanaan dan Keuangan. Pimpinan di Biro Perencanaan dan Keuangan telah menjadi Role Model yang baik untuk pegawai di Biro Perencanaan dan Keuangan. | ii.a | ||||||
iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dari telah tersusunnya SOP di Biro Perencanaan dan Keuangan sebagai dasar pelaksanaan tugas sehari-hari dan telah dilakukan revisi SOP untuk menyesuaikan peraturan-peraturan terbaru. | iii.a | ||||||
2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Peta Proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabataan telah disusun dalam Peraturan Sekjen Nomor 32 Tahun 2022 | 2.i.a |
||||||
ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Implementasi SPBE yang telah terintegrasi mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | 2.ii.a | ||||||
b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Implementasi SPBE telah mendorong pelaksanaan pelayanan yang lebih cepat dan efisien | 2.ii.b | ||||||
iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Trasformasi digital bidang probis memberi manfaat bagi Biro Perencanaan dan Keuangan secara optimal | 2.iii.a | ||||||
b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital bidang administrasi bermanfaat bagi Biro Perencanaan dan Keuangan secara optimal | 2.iii.b | ||||||
c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital bidang pelayanan publik bermanfaat bagi Biro Perencanaan dan Keuangan secara optimal | 2.iii.c | ||||||
3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Ukuran kinerja individu pegawai Biro Renkeu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | Evidence | ||||||
ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai Biro Renkeu | Evidence | ||||||
iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 97% | 0.97 | Terjadi penurunan pelanggaran disiplin pegawai di unit kerja Biro Perencanaan dan Keuangan sebesar 97% pada Tahun 2024 | Evidance | ||||||
|
Jumlah | 10 | Terdapat 3 orang Pegawai di unit kerja Biro Perencanaan dan Keuangan yang terkena sanksi pelanggaran disiplin berupa SP di tahun 2023 | Evidance | ||||||||
|
Jumlah | 3.33 | Terdapat 1 orang Pegawai di unit kerja Biro Perencanaan dan Keuangan yang terkena sanksi pelanggaran disiplin berupa SP di tahun 2024 | Evidance | ||||||||
|
Jumlah | 100 | Pada Tahun 2023, sebanyak 3 orang pegawai di unit kerja Biro Perencanaan dan Keuangan telah diberikan sanksi/ hukuman. Pada Tahun 2024, sebanyak 1 orang pegawai di unit kerja Biro Perencanaan dan Keuangan telah diberikan sanksi/ hukuman | Evidance | ||||||||
4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 2% | 0.02 | Sasaran kinerja yang dihasikan oleh Biro Perencananaan dan Keuangan tahun 2023 yaitu: (1) Terwujudnya Layanan Perencanaan dan Evaluasi yang berkualitas dengan capaian 105,76%, (2) Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel dengan capaian 101,50%. | Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2023 Laporan Capaian SKP Bulanan Karo Renkeu 2024 |
||||||
|
Jumlah | 2 | Sasaran kinerja yang dihasikan oleh Biro Perencananaan dan Keuangan tahun 2023 yaitu: (1) Terwujudnya Layanan Perencanaan dan Evaluasi yang berkualitas, (2) Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel. | Rencana Strategis 2020-2024 SK NO 200 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga IKU LEMBAGA, ESELON I, DAN ESELON II TAHUN 2020-2024 | Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2023 | |
||||||||
|
Jumlah | 2 | Sasaran kinerja yang dihasikan oleh Biro Perencananaan dan Keuangan tahun 2023 tercapai dengan capaian sebesar 104,16% yang terdiri dari yaitu: (1) Terwujudnya Layanan Perencanaan dan Evaluasi yang berkualitas, (2) Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel. | Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2023 Capaian Kinerja Karo Renkeu 2024 | |
||||||||
ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Laporan Capaian Kinerja Unit Kerja melalui Penilaian SKP BKN telah disusun setiap bulan | ii.a persekjen_77_2023_Tunjangan_Kinerja |
||||||
iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilaksanakan revisi Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja , melalui kegiatan dialog kinerja, revisi Perjanjian Kinerja sd level individu, dan revisi SK Penetapan IKU MK. | Dokumen pendukung perjenjangan kinerja Cascading Kinerja Perjanjian Kinerja 2024 RKT 2024 |
||||||
5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya secara berjenjang, otorisasi pengambilan keputusan | evidence komitmen | ||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase Pengaduan Masyarakat 100%1. Jumlah Pengaduan Masyarakat yangharus ditindaklanjuti sebanyak 2 Laporan2. Jumlah Pengaduan masyarakat yangsedang diproses sebanyak 0 laporan 3jumlah Laporan masyarakat yang selesaiditindaklanjuti sebanyak 2 Laporan | laporan Pengaduan Masyarakat (100%) | ||||||
|
Jumlah | 4 | SK Pengaduan Masyarakat, Laporan Pengaduan Masyarakat | evidence Laporan pengaduan masyarakat | |
||||||||
|
Jumlah | Laporan Pengaduan Masyarakat | evidence | |||||||||
|
Jumlah | 4 | Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat | evidence Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat | |
||||||||
iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Seluruh Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan 100% telah menyampaikan LHKPN Tahun 2023 | Bukti iii.1 | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 27 | 27.00 | Jumlah yang harus melaporkan LHKPN adalah sebanyak 27 pegawai | PNS Biro Renkeu sudah melaporkan LHKPN | ||||||
|
Jumlah | Kepala satuan Kerja yang melaporkan LHKPN sebanyak 0 orang | evidence | |||||||||
|
Jumlah | 7 | Jumlah Pejabat yang melaporkan LHKPN sebanyak 7 Pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang | evidence | ||||||||
|
Jumlah | 20 | Jumlah pelaksana yang melaporkan LHKPN sebanyak 20 pegawai | pelaksana PNS biro renkeu sudah melaporkan LHKPN | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 27 | 27.00 | Jumlah yang melaporkan LHKPN sebanyak 28 pegawai 1. Eselon III sebanyak 2 Orang 2. Eselon 4 sebanyak 5 orang 3. Pelaksana sebanyak 21 Orang | seluruh PNS Biro renkeu sudah melaporkan LHKPN | ||||||
i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | ||||||||||
- | Persentase penyampaian Non LHKPN | 0-100% | 3.6% | 0.04 | P3K di Biro Renkeu baru akan melaporkan LHKPN di Tahun 2024 | evidence | ||||||
- | Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 1 | 1.00 | P3K di Biro Renkeu baru akan melaporkan LHKPN di Tahun 2024 | evidence | ||||||
|
Jumlah | P3K di Biro Renkeu baru akan melaporkan LHKPN di Tahun 2024 dan seluruh pejabat eselon III merupakan PNS yang sudah melaporkan LHKPN di tahun 2023 | evidence | |||||||||
|
Jumlah | P3K di Biro Renkeu baru akan melaporkan LHKPN di Tahun 2024 dan seluruh pejabat eselon III merupakan PNS yang sudah melaporkan LHKPN di tahun 2023 | evidence | |||||||||
|
Jumlah | 1 | P3K di Biro Renkeu baru akan melaporkan LHKPN di Tahun 2024 | evidence | ||||||||
- | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 0.00 | P3K di Biro Renkeu baru akan melaporkan LHKPN di Tahun 2024 | evidence | |||||||
6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan pengembangan berbagai Aplikasi seperti SIVIKA, UMK, dan telah disediakan Modulnya dan Pelaksanaan ToT. | Laporan Kegiatan Penyusunan Aplikasi SIVIKA Undangan Rapat Pemutakhiran SIVIKA |
||||||
b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Perijinan/pelayanan yang telah dipermudah seperti pada Penambahan fitur Pindah Payroll Aplikasi SIGAPP, Pengembangan Aplikasi SIVIKA, dan Aplikasi UMK. | Aplikasi SIGAPP Aplikasi SIVIKA Aplikasi UMK |
||||||
|
Jumlah | 12 | 1. Pelayanan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) SOP Pengelolaan Tagihan Melalui KKP 2. Pelayanan Pembayaran Tagihan GU SOP Pembayaran Tagihan Pihak Ketiga 3. Pelayanan Pembayaran Tagihan LS SOP Pembayaran Tagihan Pihak Ketiga 4. Pelayanan Pembayaran Gaji dan Tunjangan SOP Penyusunan SPP Belanja Gaji 5. Pelayanan Penyediaan UMK SOP Permintaan dan Pertanggungjawaban UMK 6. Pelayanan penyediaan data Laporan keuangan SOP Penyusunan Laporan Keuangan 7. Pelayanan Rencana Kinerja SOP Penyusunan Renja KL 8. Pelayanan Revisi Anggaran SOP Revisi DIPA dan SOP Revisi POK 9. Pelayanan Rencana Penganggaran SOP Rencana Aksi dan SOP Rencana Strategis 10. Pelayanan Evaluasi Anggaran SOP Penyusunan Laporan Evaluasi Anggaran Triwulanan 11. Pelayanan Evaluasi Capaian Kinerja SOP Penyusunan Laporan Capaian Kinerja (E-Kinerja) 12. Pelayanan Evaluasi Pengukuran Kinerja SOP Penyusunan Laporan Kinerja Lembaga | Bukti 6.i.b.a | ||||||||
|
Jumlah | 12 | 12 pelayanan yang tedapat di Biro Perencanaan dan Keuangan sudah dilakukan pengembangan dan telah dipermudah. | Bukti | ||||||||
ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan pelayanan dilakukan melalui Aplikasi SIGAPP dan Aplikasi SIKD yang dilakukan secara responsive dan bertanggung jawab | Bukti 6.ii.a | ||||||
B | HASIL | |||||||||||
I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.5 | 3.5 | Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi Biro Renkeu 2023, dengan nilai Indeks Persepi Anti Korupsi sebesar 87,58 dan Nilai konversi sebesar 3,503 | Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi Biro Renkeu 2023 |
|||||
b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 100% | 1.00 | Pada tahun 2023 Capaian Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2023 capaian kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan sebesar 104,16 %, dan pada tahun 2022 sebesar 102,357% | Capaian Kinerja Tahun 2023 Capaian Kinerja Tahun 2022 |
|||||
II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.42 | 3.42 | Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Biro Renkeu 2023, dengan nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan 85,47 dan Nilai konversi sebesar 3,419 | Laporan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Biro Renkeu 2023 |