Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Biro Perencanaan dan Keuangan
| A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
| 1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
| i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2.6 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2026. | Bukti i.a | ||||||
| b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan melibatkan seluruh pegawai dalam Tim Pembangunan Zona Integritas yang dibagi kedalam 6 (enam) Area Perubahan sesuai dengan pengalaman jabatan pegawai yang ditugaskan. | Bukti i.b | ||||||
| ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun rencana kerja pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang telah disahkan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. | Bukti ii.a | ||||||
| b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun rencana kerja pembangunan Zona Integritas yang didalamnya terdapat target-target prioritas yang sejalan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK. | Bukti ii.b | ||||||
| c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun mekanisme serta media sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2026. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui Jargon SIGAP yang disampaikan dalam berbagai media, antara lain banner, stiker, pin, dan video publikasi. | Bukti ii.c | ||||||
| iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
| a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melaksanakan seluruh rencana kerja pembangunan Zona Integritas yang dapat dilihat dalam Laporan Pelaksanaan Rencana Kegiatan. | Bukti iii.a | ||||||
| b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Monitoring dan Evaluasi terhada Pembangunan Zona Integritas Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2026 | Bukti iii.b | ||||||
| c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan tindaklanjut evaluasi terhadap setiap kegiatan dan perubahan guna mencapai tujuan dari Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2026 | Bukti iii.c | ||||||
| iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dipimpin oleh pimpinan Biro Perencanaan dan Keuangan dalam setiap rapat dan kegiatan secara berkesinambungan. Pimpinan sudah menjadi kewajiban untuk menjadi Role Model bagi para Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan, sehingga perlu ditunjuk pelaksana yang kemudian akan melaksanakan perubahan di dalam Biro Perencanaan dan Keuangan atas arahan Pimpinan. | Bukti iv.a | ||||||
| b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Pemilihan Agen Perubahan serta Penetapan Role Model dan Agent of Change untuk Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026. | Bukti iv.b | ||||||
| c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membangun lingkungan dan budaya kerja dengan ditetapkannya Kebijakan Budaya Kerja Biro Perencanaan dan Keuangan serta dilakukannya Kegiatan Coffee Morning setiap bulan. Kegiatan Coffee Morning dimaksudkan sebagai ruang diskusi terbuka dan sehat antara pimpinan dan pegawai untuk membahas berbagai isu terkait tugas dan kinerja organisasi, memberikan saran dan pendapat yang dapat membangun dan menguatkan budaya kerja dan standar pelayanan dalam memberi dukungan penanganan perkara konstitusi serta pelayanan publik di Biro Perencanaan dan Keuangan, serta sebagai wujud implentasi core values ASN BerAKHLAK. | Bukti iv.c | ||||||
| d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan terlibat aktif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas unit kerja, dan pada setiap rapat seluruh pegawai dapat berpartisipasi dengan menyalurkan pendapatnya untuk pembangunan Zona Integritas Biro Perencanaan dan Keuangan menuju WBK. | Bukti iv.d | ||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
| a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyusun SOP seluruh pegawai yang diselaraskan dengan peta proses bisnis Mahkamah Konstitusi | 2.i.a | ||||||
| b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Seluruh proses bisnis di Biro Perencanaan dan Keuangan sudah dijalankan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan untuk mendukung pelayanan yang optimal | 2.i.b | ||||||
| c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | SOP Biro Renkeu telah dievaluasi secara berkala dan disesuaikan dengan kondisi saat ini | 2.i.c | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
| a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Mahkamah Konstitusi telah menggunakan aplikasi pengukuran kinerja yaitu "Manajemen Talenta" dimana kinerja dari masing-masing individu pegawai MK diukur dan kemudian menjadi peringkat per jabatan masing-masing. Elemen pengukuran pada Manajemen Talenta salah satunya ada pada nilai Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Rencana Hasil Kerja yang disusun pada awal tahun, yang dilaporkan oleh pegawai per bulannya. | 2.ii.a | ||||||
| b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Operasional manajemen SDM di Mahkamah Konstitusi telah menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi-aplikasi berteknologi informasi seperti pengajuan cuti, pengisian kinerja per bulan dan pengangkatan pejabat melalui pemeringkatan pegawai di Manajemen Talenta | 2.ii.b | ||||||
| c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Pemberian layanan kepada publik di Biro Renkeu telah menggunakan teknologi informsi melalui aplikasi SIGAPP, SIVIKA, e-Kinerja, Integrasi Aplikasi SAKTI untuk Informasi Anggaran pada laman website MK, SMART DJA, aplikasi Sirup, aplikasi KRISNA. | 2.ii.c | ||||||
| d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, manajemen SDM dan pemberian layanan kepada publik | 2.ii.d | ||||||
| iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Mahkamah Konstitusi telah menyusun kebijakan keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh seluruh unit kerja | 2.iii.a | ||||||
| b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala (Triwulan) terkait keterbukaan informasi publik melalui Aplikasi yang ada di Biro Perencanaan dan keuangan (SIGGAP,SIVIKA,SINAR) | 2.iii.b | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
| a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melaksanakan Penyusunan Kebutuhan pegawai yang telah mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Bukti i.a | ||||||
| b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Biro perencanaaan dan keuangan telah melakukan Penempatan pegawai mengacu pada kebutuhan yang telah disusun perjabatan | Bukti i.b | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan Telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap penempatan pegawai dalam memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi dalam memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Bukti i.c | ||||||
| ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
| a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan mutasi antar pegawai dalam rangka pengembangan karier pegawai | Bukti ii.a | ||||||
| b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan mutasi antar jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | Bukti ii.b | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan Telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang kaitannya dengan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja | Bukti ii.c | ||||||
| iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
| a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanan dan Keuangan telah menyusun Analisis Kebutuhan Diklat (Training Need Analysis) untuk memastikan program diklat yang tepat sasaran | Bukti iii.a | ||||||
| b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Perencanaan pengembangan kompetensi pegawai telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai dengan analisis atas kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai | Bukti iii.b | ||||||
| c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Tidak ada kesenjangan komptensi pada Biro Perencanaan dan Keuangan dikarenakan para pemangku jabatan di Biro Renkeu sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan | Bukti iii.c | ||||||
| d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Pegawai di Biro Renkeu telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya melalui : 1. Tugas Belajar pasca sarja a 2. tugas belajar strata -1 dan Bimtek ataupun Diklat substansi | Bukti iii.d | ||||||
| e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai di Biro Renkeu dilakukan melalui keikutsertaan dalam kegiatan-kegitan baik yang diselenggarakan secara internal maupun dengan pihak luar | Bukti iii.e | ||||||
| f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Pada Biro Perencanaan dan Keuangan telah dilakukan Monitoring evaluasi terhadap hasil kompetensi di Biro Renkeu dilakukan dengan cara mewajibkan peserta diklat/pelatihan/tugas belajar untuk menyusun laporan hasil penugasan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja yang bersangkutan dan pegawai MK secara umum. | Bukti iii.f | ||||||
| iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
| a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan kinerja individu Biro Perencanaan dan Keuangan sudah dikaitkan dengan Perjanjian Kinerja Lembaga dan Eselon I | Bukti iv.a | ||||||
| b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level di atasnya ditunjukkan melalui cascading atas perjanjian kinerja di Biro Renkeu yang selaras dengan Indikator Kinerja Utama | Bukti iv.b | ||||||
| c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Pengukuran Kinerja secara periodik sampai dengan level individu | Bukti iv.c | ||||||
| d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan sebagai dasar pemberian reward yaitu berupa tunjangan kinerja, promosi jabatan dan penghargaan pegawai teladan | Bukti iv.d | ||||||
| v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
| a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang telah ditetapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi | Bukti v.a | ||||||
| vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
| a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan pemutakhiran data informasi kepegawaian secara berkala melalui aplikasi SIMPEG MKRI dan MyASN BKN. | Bukti vi.a | ||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Ya, pimpinan unit kerja telah terlibat secara langsung dalam proses penyusunan perencanaan. Keterlibatan tersebut terlihat sejak tahap awal perumusan arah kebijakan, penetapan sasaran dan indikator kinerja, hingga finalisasi dokumen perencanaan melalui forum rapat koordinasi, pembahasan internal, dan dialog kinerja. Pimpinan juga memberikan arahan strategis serta persetujuan atas dokumen perencanaan yang disusun, sehingga memastikan keselarasan dengan tujuan organisasi. Keterlibatan ini didukung oleh bukti berupa notulen rapat, undangan, dan dokumen perencanaan yang telah disahkan | bukti i.a | ||||||
| b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Ya, pimpinan unit kerja telah terlibat secara langsung dalam penyusunan dan penetapan kinerja. Keterlibatan tersebut terlihat dalam proses penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) melalui pembahasan target, indikator kinerja, serta penetapan arah kebijakan yang dilakukan bersama pimpinan. Pimpinan memberikan arahan strategis, melakukan reviu, dan menyetujui dokumen penetapan kinerja sehingga memastikan keselarasan dengan sasaran organisasi. Keterlibatan ini didukung oleh bukti berupa dokumen PK yang ditandatangani, notulen rapat, serta dokumen pendukung lainnya. | bukti i.b | ||||||
| c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Ya, pimpinan secara aktif memantau pencapaian kinerja secara berkala melalui mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan setiap bulan. Pemantauan dilakukan melalui rapat evaluasi kinerja, reviu capaian indikator kinerja, serta analisis deviasi antara target dan realisasi. Selain itu, pimpinan juga melakukan monitoring kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN untuk memastikan ketercapaian kinerja individu secara real time. Pimpinan memberikan arahan dan menetapkan tindak lanjut atas hasil evaluasi sebagai upaya perbaikan kinerja berkelanjutan. Secara berjenjang, seluruh Pejabat Eselon II juga menyampaikan laporan capaian kinerja (laporan pengukuran kinerja) setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bentuk pengendalian dan akuntabilitas kinerja organisasi. Kegiatan ini didukung oleh bukti berupa laporan capaian kinerja bulanan, notulen rapat evaluasi, output aplikasi e-Kinerja, serta dokumen tindak lanjut hasil monitoring. | bukti i.c | ||||||
| ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
| a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Ya, dokumen perencanaan kinerja telah tersedia dan disusun secara lengkap sebagai dasar pelaksanaan kinerja organisasi. Dokumen tersebut meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi dan Penjelasan Perjanjian Kinerja serta dokumen pendukung lainnya yang memuat sasaran, indikator kinerja, dan target yang terukur. Dokumen perencanaan kinerja tersebut disusun secara sistematis dan menjadi acuan dalam pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kinerja organisasi. Bukti dukung berupa dokumen Renstra, RKT, PK, dan dokumen perencanaan lainnya. | bukti ii.a | ||||||
| b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Ya, perencanaan kinerja telah berorientasi pada hasil (result oriented). Hal ini ditunjukkan dengan penetapan sasaran strategis dan indikator kinerja yang terukur, berfokus pada output dan outcome yang ingin dicapai, serta selaras dengan tujuan organisasi. Setiap target kinerja dalam dokumen perencanaan seperti Renstra, RKT, dan Perjanjian Kinerja (PK) disusun dengan memperhatikan keterukuran, relevansi, dan kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi. Bukti dukung berupa dokumen perencanaan kinerja yang memuat indikator dan target berbasis hasil yaitu Berita Acara Pembahasan Renstra MK Tahun 2025-2029, Hasil telaah Penetapan Indikator Kinerja Unit Kerja, Pohon Kinerja, Cascading Kinerja. PK Lembaga, Eselon I, dan Eselon II sudah berorientasi outcome (hasil) dimana salah satu metode pengukurannya menggunakan Survei | bukti ii.b | ||||||
| c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Ya, Indikator Kinerja Utama (IKU) telah ditetapkan secara formal melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU Mahkamah Konstitusi, IKU Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, serta IKU Biro/Pusat/Inspektorat. Penetapan IKU tersebut menjadi dasar dalam pengukuran dan pengelolaan kinerja organisasi, serta dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja di seluruh unit kerja. Bukti dukung berupa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal dan dokumen IKU yang telah ditetapkanIKU telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan IKU MK, IKU Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal, IKU Biro/Pusat/Inspektorat | bukti ii.c | ||||||
| d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Ya, indikator kinerja telah memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound). Hal ini ditunjukkan melalui upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap sasaran strategis dan indikator kinerja agar lebih terukur dan berorientasi outcome/hasil. Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui kegiatan dialog kinerja, revisi Perjanjian Kinerja (PK), serta revisi Surat Keputusan Penetapan IKU Mahkamah Konstitusi. Selain itu, telah dilakukan review kinerja Eselon II, penyempurnaan cascading dan crosscutting kinerja, penyusunan pohon kinerja, serta penyesuaian pada perubahan Renstra MK 2025–2029 terkait informasi kinerja. Dengan demikian, indikator kinerja yang digunakan semakin selaras, terukur, dan efektif dalam menggambarkan capaian kinerja organisasi. Bukti dukung berupa dokumen revisi PK, SK Penetapan IKU, pohon kinerja, serta dokumen perubahan Renstra. | bukti ii.d | ||||||
| e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | Ya, laporan kinerja telah disusun dan disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan penyampaian seluruh laporan kinerja Eselon II Tahun 2025 pada tanggal 30 Januari 2026, serta penyampaian Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi dan Laporan Kinerja Eselon I Tahun 2025 pada tanggal 27 Februari 2026. Bukti dukung berupa dokumen laporan kinerja dan bukti penyampaian sesuai tanggal yang ditetapkan. | bukti ii.e | ||||||
| f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | Ya, laporan kinerja yang disusun telah memberikan informasi yang memadai dan komprehensif mengenai kinerja organisasi. Laporan tersebut memuat capaian indikator kinerja, perbandingan antara target dan realisasi, analisis keberhasilan dan kendala, serta langkah tindak lanjut/perbaikan yang dilakukan. Selain itu, laporan kinerja juga telah direviu dan dievaluasi oleh APIP, sebagaimana tercermin dalam dokumen LAKIP, hasil reviu APIP, dan hasil evaluasi SAKIP. Hal ini menunjukkan bahwa informasi kinerja yang disajikan telah melalui proses pengendalian kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti dukung berupa dokumen laporan kinerja, hasil reviu APIP, serta dokumen evaluasi SAKIP | bukti ii.f | ||||||
| g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Ya, telah terdapat sistem informasi dan mekanisme pengelolaan informasi kinerja yang mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja organisasi. Pengelolaan informasi kinerja dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi e-Kinerja BKN sebagai sistem utama dalam pencatatan dan pemantauan capaian kinerja individu dan unit kerja secara terukur. Selain itu, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan data kinerja telah diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 37 Tahun 2020. Informasi kinerja juga dikelola melalui mekanisme pelaporan dan monitoring secara berkala serta pelaporan berjenjang untuk memastikan data kinerja tersampaikan secara akurat dan tepat waktu. Bukti dukung berupa output aplikasi e-Kinerja, dokumen laporan kinerja, serta SK Sekjen Nomor 37 Tahun 2020 tentang pengelolaan data kinerja. | bukti ii.g | ||||||
| h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | Ya, Biro Perencanaan dan Keuangan telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja melalui berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, serta pendampingan terkait penyusunan perencanaan, pengukuran, dan pelaporan kinerja. Selain itu, dilakukan juga knowledge sharing dan koordinasi internal guna memastikan pemahaman yang seragam terhadap implementasi SAKIP. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja agar lebih akuntabel dan berorientasi hasil. Bukti dukung berupa dokumen kegiatan pelatihan/bimtek, undangan, notulen, serta daftar hadir kegiatan peningkatan kapasitas SDM. | bukti ii.h | ||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melaksanakan Public campaign pengendalian gratifikasi melalui penyampaian informasi kepada pegawai serta publik sebagai upaya peningkatan kesadaran dan pencegahan gratifikasi | Bukti i.a | ||||||
| b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi melalui Komitmen Anti Gratifikasi dengan Mitra Kerja dan Monitoring Pengendalian Gratifikasi | Bukti i.b | ||||||
| ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membangun lingkunan pengendalian melalui penetapan kebijakan SPIP dan penerapan manajemen risiko | Bukti ii.a | ||||||
| b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan melalui penerapan manajemen risiko yang mencakup identifikasi dan analisis risiko dalam setiap kegiatan sebagai bagian dari SPIP. | Bukti ii.b | ||||||
| c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan Kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah terindentifikasi melalui melalui pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) atas risiko yang telah diidentifikasi sebagai bagian dari manajemen risiko dalam SPIP | Bukti ii.c | ||||||
| d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menginformasikan dan mengkomunikasikan SPI kepada seluruh pihak melalui pelaksanaan Bimtek Implementasi dan Penilaian Maturitas Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Mahkamah Konstitusi | Bukti ii.d | ||||||
| iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah mengimplementasikan Kebijakan Pengaduan Masyarakat melalui penerapan aplikasi pelaporan, akses pelayanan pelaporan, dan pembentukan tim pengaduan masyarakat | Bukti iii.a | ||||||
| b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang termuat dalam laporan hasil pengaduan masyarakat periode semester I dan II | Bukti iii.b | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat yang termuat dalam laporan hasil pengaduan masyarakat periode semester I dan II | Bukti iii.c | ||||||
| d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah dilaksanakan secara berkala melalui Inspektorat, dengan hasil seluruh pengaduan tahun 2025 telah ditindaklanjuti (100%) | Bukti iii.d | ||||||
| iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
| a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menerapkan Whistle-Blowing System yang termuat dalam Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Periode Triwuan I serta Semester I dan II | Bukti iv.a | ||||||
| b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle Blowing System melalui monitoring oleh Inspektorat yang termuat dalam Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Periode Triwulan I serta Semester I dan II. | Bukti iv.b | ||||||
| c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menindaklanjuti Hasil evaluasi penerapan Whistle-Blowing System yang termuat dalam Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System Periode Triwulan I serta Semester I dan II. | Bukti iv.c | ||||||
| v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah mengindentifikasi dan memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Bukti v.a | ||||||
| b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan sosialisasi/internalisasi tentang benturan kepentingan | Bukti v.b | ||||||
| c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan implementasi atas penanganan Benturan Kepentingan | Bukti v.c | ||||||
| d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Bukti v.c | ||||||
| e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melaksanakan tindaklanjut hasil evaluasi atas benturan kepentingan | Bukti v.e | ||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Saat ini MK telah memiliki kebijakan terkait standar pelayanan yaitu Persekjen MK Nomor 360.1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Persekjen MK Nomor 5.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik. Selain itu, Biro Perencanaan juga memiliki kebijakan terkait standar pelayanan di Biro Perencanaan dan Keuangan yaitu SE Nomor 10 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik Biro Perencanaan dan Keuangan. | Bukti i.a | ||||||
| b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Maklumat Pelayanan Mahkamah Konstitusi telah tersedia dan ditampilkan pada laman mkri.id | Bukti i.b | ||||||
| c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro Renkeu telah mengajukan Perubahan Persekjen Pelayanan Publik untuk menambah jenis pelayanan di Biro Perencanaan dan Keuangan | Bukti i.c | ||||||
| d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Kebijakan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan telah dipublikasikan pada laman mkri.id | Bukti i.d | ||||||
| ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan upaya pengembangan kompetensi untuk peningkatan budaya pelayanan yang prima kepada pegawai di Biro Renkeu yang dilakukan melalui keikutsertaan dalam kegiatan-kegitan baik yang diselenggarakan secara internal maupun dengan pihak luar. MK telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, menginventarisir kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima, membuat laporan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima; dan mendokumentasikan kegiatan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima. | Bukti ii.a | ||||||
| b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Informasi pembayaran hak keuangan dalam aplikasi SIGAPP, informasi terkait realisasi anggaran dan pertanggungjawaban keuangan dalam aplikasi SIVIKA, informasi manajemen pembayaran honor perkara dalam aplikasi SINAR, dan Informasi Pengelola dan Pertanggung Jawaban melalui WA Blast. | Bukti ii.b | ||||||
| c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Penghargaan diberikan dalam bentuk penobatan Pegawan Teladan, pemberian tunjangan kinerja sesuai Persekjen MK Nomor 77 Tahun 2023. Sedangkan sanksi diberikan sebagaimana ditetapkan dalam Persekjen MK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai | Bukti ii.c | ||||||
| d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar sebagimana diatur dalam 4 Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 360.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik Biro Perencanaan dan Keuangan | Bukti ii.d | ||||||
| e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Sarana Layanan Biro Perencanaan dan Keuangan melalui beberapa media elektronik dan Sarana layanan pengaduan terpadu yang dapat diakses oleh publik secara terbuka melalui laman mkri.id | Bukti ii.e | ||||||
| f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Inovasi dengan melaksanakan Survei Kepuasan Pelayanan Biro Perencanaan dan Keuangan, yang ditujukan untuk mengukur kepuasan pengguna layanan MK baik internal maupun eksternal, baik itu layanan revisi anggaran, layanan pertanggungjawaban keuangan, layanan verivikasi, layanan bukti potong pajak, dll. Survei menggunakan metode online (QR Code) survei yang ditampilkan pada setiap meja para petugas pemberi layanan. Selain itu, terdapat inovasi aplikasi SINAR yaitu aplikasi baru dalam memberikan informasi terkait manajemen pembayaran honor perkara, SE Pelayanan Publik Biro Perencanaan dan Keuangan, serta beberapa inovasi penambahan fitur-fitur pada aplikasi SIGAPP dan SIVIKA | Bukti ii.f | ||||||
| iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Semua fitur pengaduan dapat diakses melalui laman mkri.id. Selain SP4N LAPOR, MK juga memiliki layanan pengaduan yaitu Whistleblowing System (wbs.mkri.id), pengaduan melalui email resmi [email protected], nomor Call Center: (021) 23529000, WhatsApp/SMS: +62 812-352-900. Selain itu juga terdapat fitur "Kirim Surat" Online yang tersedia di laman resmi MK untuk surat-surat yang bersifat non-perkara. Selain itu, MK juga menyediakan kotak pengaduan secara offline | Bukti iii.a | ||||||
| b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Unit yang mengelola pengaduan di MK tergantung pada jenis pengaduan, antara lain: Layanan Publik & Informasi Umum (Biro Humas dan Protokol), Dugaan Pelanggaran Etik Hakim (Sekretariat MKMK), Pelanggaran Integritas Pegawai (WBS) (Inspektorat), Administrasi Perkara / Persidangan (Kepaniteraan). | Bukti iii.b | ||||||
| c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Evaluasi penanganan keluhan/masukan, dan konsultasi dilaporkan dalam laporan SP4N LAPOR yang disusun oleh Inspektorat setiap Triwulan, Laporan Hasil Penanganan Whistleblowing System (WBS) per semester, dan Laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) | Bukti iii.c | ||||||
| iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Survei Kepuasan Masyarakat telah dilaksanakan setiap tahun untuk pengukur kepuasan pelayanan MK kepada publik | Bukti iv.a | ||||||
| b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Hasil Survei Kepuasan Masyarakat sudah dipublikasikan pada laman mkri.id dan dapat diakses oleh publik secara terbuka | Bukti iv.b | ||||||
| c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Hasil Survei Kepuasan Masyarakat telah ditindaklanjuti | Bukti iv.c | ||||||
| v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
| a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Dalam memberikan pelayanan, Biro Renkeu telah menggunakan aplikasi SIVIKA MK, SINAR MK, SAKTI, SIGAPP MK, Coretax, MyIntress, aplikasi DOP MK, aplikasi e-SPD MK, dan e-Monev Bappenas. Selain itu, penggunaan Laman mkri.id untuk publikasi Laporan Keuangan, Renstra MK, dan LAKIP. | Bukti v.a | ||||||
| b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Database pelayanan terintegrasi yaitu untuk pertanggungjawaban keuangan, revisi anggaran, monev anggaran melalui aplikasi SIVIKA MK, SINAR MK, SAKTI, SIGAPP MK, Coretax, MyIntress, aplikasi DOP MK, aplikasi e-SPD MK, dan e-Monev Bappenas. Selain itu, penggunaan Laman mkri.id untuk publikasi Laporan Keuangan, Renstra MK, dan LAKIP. | Bukti v.b | ||||||
| c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Pengambangan aplikasi telah dilaksanakan secara periodik melalui Rapat Koordinasi interkoneksi SIVIKA dengan MONSAKTI dengan mengadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan. Selain itu, terdapat penambahan fitur-fitur pada aplikasi SIGAPP dan SIVIKA sebagai perbaikan dan perbaharuan secara terus-menerus | Bukti v.c | ||||||
| II. | REFORM | |||||||||||
| 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
| i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
| a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Terdapat 2 (dua) Agen Perubahan Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2026 yaitu Arya Febrian Pamungkas dan Fauziah Amalia Handayani | Reform i.a.1 | ||||||||
|
Jumlah | 3 | Terdapat 3 Perubahan yang telah dilakukan: 1. Surat Keterangan Penghasilan pada SIGAPP 2. Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Honor (SINAR) Perkara 3. Sistem Informasi TOR dan RAB (SIMTOR) | Reform i.a | ||||||||
| b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Terdapat 3 Perubahan yang terintegrasi dalam sistem manajemen : 1. Surat Keterangan Penghasilan pada SIGAPP 2. Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Honor (SINAR) Perkara 3. Sistem Informasi TOR dan RAB (SIMTOR) | |||||||
|
Jumlah | 3 | Terdapat 3 Perubahan yang terintegrasi dalam sistem manajemen : 1. Surat Keterangan Penghasilan pada SIGAPP 2. Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Honor (SINAR) Perkara 3. Sistem Informasi TOR dan RAB (SIMTOR) | Reform i.b | ||||||||
|
Jumlah | 3 | Terdapat 3 Perubahan yang terintegrasi dalam sistem manajemen : 1. Surat Keterangan Penghasilan pada SIGAPP terintegrasi dengan data penghasilan pada aplikasi SIGAPP; 2. Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Honor (SINAR) Perkara terintegrasi dengan aplikasi presensi online ( Dashboard ) yang real time; 3. Sistem Informasi TOR dan RAB (SIMTOR) terintegrasi dengan Aplikasi SIVIKA dan Database Aplikasi Integrasi Perencanaan, Pelaksanaan Anggaran, dan Kinerja | Reform i.b | ||||||||
| ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
| a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Pimpinan Biro Perencanaan dan Keuangan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dengan selalu hadir dan memberikan arahan serta berkomunikasi secara teratur terhadap seluruh pegawai di Biro Perencanaan dan Keuangan. Atas komitmen tersebut, Pimpinan di Biro Perencanaan dan Keuangan ditunjuk untuk menjadi Role Model bagi para Pegawai Biro Perencanaan dan Keuangan. Selain itu, komitmen Pimpinan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat terlihat pada Indikator Kerja Perjanjian Kinerja yaitu Tingkat Implementasi Core Value ASN BerAkhlak dan Nilai Pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi). | Reform ii.a | ||||||
| iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
| a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan dilakukannya Kegiatan Coffee Morning setiap bulan. Kegiatan Coffee Morning dimaksudkan sebagai ruang diskusi terbuka dan sehat antara pimpinan dan pegawai untuk membahas berbagai isu terkait tugas dan kinerja organisasi, memberikan saran dan pendapat yang dapat membangun dan menguatkan budaya kerja dan standar pelayanan dalam memberi dukungan penanganan perkara konstitusi serta pelayanan publik di Biro Perencanaan dan Keuangan, serta sebagai wujud implentasi core values ASN BerAKHLAK. | Reform iii.a | ||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
| a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Peta proses bisnis telah disusun dan menyesuaikan dengan adanya penyederhanaan jabatan | reform 2.i.a | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
| a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Dengan telah mengimplementasikan SPBE, pelaksanaan pelayanan publik pada Biro Perencanaan dan Keuangan telah bertransformasi menjadi lebih cepat dan efisien | reform 2.ii.a | ||||||
| b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Selain transformasi untuk pelayanan kepada publik, dengan adanya implementasi SPBE ini, pelayanan Biro Perencanaan dan Keuangan untuk kepentingan internal organisasi menjadi lebih cepat dan efisien | reform 2.ii.b | ||||||
| iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
| a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah menerapkan transformasi digital pada proses bisnis utama sehingga mampu memberikan manfaat lebih secara optimal bagi unit kerja dibanding sebelumnya | reform 2.iii.a | ||||||
| b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah mampu memberikan nilai manfaat lebih optimal dari sebelumnya bagi unit kerja dengan menerapkan transformasi digital pada administrasi pemerintahan | reform 2.iii.b | ||||||
| c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah mampu memberikan nilai manfaat lebih optimal dari sebelumnya bagi unit kerja dengan menerapkan transformasi digital pada bidang pelayanan publik | reform 2.iii.c | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
| a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanan dan Keuangan telah melaksanakan pengukuran kinerja dan telah melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala dari level paling atas ( Kepala Biro) sampai dengan jajarannya | Reform 3.i.a | ||||||
| ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Biro Perencanaan dan keuangan telah melakukan Mutasi antar jabatan di Biro Renkeu telah dilakukan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan secara proporsional guna peningkatan dan efektifitas kinerja | Reform 3.ii.a | ||||||
| iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
| a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 100% | 1.00 | Reform 3.iii.a | |||||||
|
Jumlah | 1 | Biro Perencanan dan Keuangan telah melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai , dan sesuai hasil evaluasi Terdapat 1 orang di Biro Perencanaan dan Keuangan yang mendapatkan hukuman displin di tahun 2025 | Data Pelanggaran Disiplin Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | Biro Perencanan dan Keuangan telah melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai , dan sesuai hasil evaluasi tidak terdapat pelanggaran disiplin pegawai di Biro Perencanaan dan Keuangan pada tahun 2026 | Pelanggaran Disiplin Tahun 2026 | |||||||||
|
Jumlah | 1 | Biro Perencanan dan Keuangan telah melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai , dan sesuai hasil evaluasi Terdapat 1 orang di Biro Perencanaan dan Keuangan yang mendapatkan hukuman displin di tahun 2025 | Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/ hukuman | ||||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
| a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 66.67% | 0.67 | Berdasarkan Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2025, dari tiga sasaran kinerja yang ditetapkan, terdapat dua sasaran kinerja yang berhasil mencapai target dengan capaian sebesar 100% atau lebih. Sementara itu, terdapat satu sasaran kinerja yang belum mencapai target secara penuh dengan tingkat capaian sebesar 99,62%. Meskipun masih terdapat satu sasaran yang belum mencapai 100%, secara keseluruhan kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan pada Tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat baik. Hal ini tercermin dari rata-rata capaian kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2025 yang mencapai 104,61%, sehingga melampaui target kinerja yang telah ditetapkan. | bukti ia | ||||||
|
Jumlah | 3 | Terdapat 3 Sasaran Kinerja yaitu: (1) Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Evaluasi Kinerja (Penugasan dari Sekretaris Jenderal), (2) Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan, (3) Meningkatnya Kualitas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan dan Keuangan | bukti ia | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Berdasarkan Laporan Kinerja Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2025, dari tiga sasaran kinerja yang ditetapkan, terdapat dua sasaran kinerja yang berhasil mencapai target dengan capaian sebesar 100% atau lebih yaitu sasaran (2) Meningkatnya Kualitas Layanan Pengelolaan Keuangan, (3) Meningkatnya Kualitas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan dan Keuangan Sementara itu, terdapat satu sasaran kinerja yang belum mencapai target secara penuh dengan tingkat capaian sebesar 99,62% yaitu sasaran (1) Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Evaluasi Kinerja | bukti ia | ||||||||
| ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Ya, hasil capaian dan monitoring Perjanjian Kinerja (PK) telah dijadikan dasar dalam pemberianreward dan punishment. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi kineraj secara berkala, yang hasilnya digunakan untuk menilai capaian kinerja unit kerja. Terhadap unit kerja yang mampu memenuhi atau melampaui target kinerja diberikan reward berupa piagam penghargaan atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. Pemberian pengharagaan tersebut diberikan kepada seluruh Biro dan Pusat berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang telah ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instanis Pemerintah di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, terhadap unit kerja yang capaian kinerjanya belum memenuhi target dilakukan pembinaan, monitoring lanjutn, serta tindak lanjut perbaikan sebagai bagian dari mekanisme punishment dan peningkatan kinerja berkelanjutan. Bukti dukung beruoa dokumen monitoring dan evaluasi kinerja, piagam penghargaan, serta Persekjen MK Nomor 63 Tahun 2025 | bukti iia | ||||||
| iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Ya, penjenjangan kinerja (kerangka logis kinerja) telah diterapkan dan mengacu pada kinerja utama organisasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya keterkaitan yang jelas antara dokumen perencanaan dan kinerja sebagai berikut: 1. Renstra memuat sasaran strategis dan indikator kinerja utama (IKU) organisasi; 2. Perjanjian Kinerja (PK) tingkat organisasi dan unit kerja sebagai turunan dari IKU; 3. Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan dokumen perencanaan lainnya yang menjabarkan target kinerja tahunan; 4. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diturunkan dari PK unit kerja menjadi indikator kinerja individu. Selain itu, keterkaitan (cascading) kinerja tersebut didukung dengan dokumen monitoring dan evaluasi seperti laporan capaian kinerja, e-kinerja/SKP, dan hasil evaluasi berkala, yang menunjukkan bahwa kinerja individu berkontribusi langsung terhadap pencapaian kinerja unit dan organisasi. Dengan demikian, penjenjangan kinerja telah berjalan secara terstruktur, terukur, dan terdokumentasi dengan baik. | bukti iiia | ||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro Perencanaan dan Keuangan telah melakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | Reform.I | ||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
| a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Persentase penanganan pengaduan masyarakat pada tahun 2025 mencapai 100%, dengan seluruh pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti | Reform.II.a(1) | ||||||
|
Jumlah | 15 | Pada semester 1 dan semester 2 TA 2025 terdapat 15 (lima belas) laporan pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti | Reform.II.a(2) | ||||||||
|
Jumlah | Pada semester 1 dan semester 2 TA 2025 tidak ada laporan pengaduan masyarakat yang masih dalam proses | Reform.II.a(3) | |||||||||
|
Jumlah | 15 | Pada semester 1 dan semester 2 TA 2025 terdapat 15 (lima belas) laporan yang telah selesai ditindaklanjuti | Reform.II.a(4) | ||||||||
| iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Prosentase penyampaian Wajib Lapor LHKPN di Mahkamah Konstitusi telah mencapai 100% tepat waktu sudah termasuk wajib lapor Biro Perencanaan dan Keuangan | Reform.III.i (1) | ||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 34 | 34.00 | Jumlah penyampaian wajib lapor LHKPN di Mahkamah Konstitusi sebanyak 301 pegawai sudah termasuk wajib lapor Biro Perencanaan dan Keuangan sebanyak 34 pegawai | Reform.III.i(2) | ||||||
|
Jumlah | 1 | Kepala satuan kerjan Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | Reform.III.i (3) | ||||||||
|
Jumlah | 16 | Pejabat di Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebanyak 16 pegawai | Reform.III.i (4) | ||||||||
|
Jumlah | 17 | Pegawai Lainnya di Biro Perencanaan dan Keuangan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebanyak 17 pegawai | Reform.III.i (5) | ||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 34 | 34.00 | Prosentase penyampaian Wajib Lapor LHKPN di Mahkamah Konstitusi telah mencapai 100% dengan jumlah 34 pegawai | Reform.III.i(6) | ||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian Non LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Prosentase Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) di Mahkamah Konstitusi telah mencapai 100% tepat waktu melalui mekanisme Pelaporan SPT Pph Pribadi tahun 2025 | Reform.i | ||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 3 | 3.00 | Jumlah Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) di Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 Pegawai melalui mekanisme Pelaporan SPT Pph Pribadi tahun 2025 | Reform.i | ||||||
|
Jumlah | Tidak ada | ||||||||||
|
Jumlah | Tidak Ada | ||||||||||
|
Jumlah | 3 | Jumlah Fungsional dan Pelaksana yang lapor harta kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) di Mahkamah Konstitusi sebanyak 3 orang melalui mekanisme Pelaporan SPT Pph Pribadi tahun 2025 | Reform.i | ||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 3 | 3.00 | Jumlah yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) di Mahkamah Konstitusi yaitu 3 Pegawai melalui mekanisme Pelaporan SPT Pph Pribadi tahun 2025 | Reform.i | ||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
| a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Seluruh Unsur Pelayanan Publik telah diukur melalui Survei Kepuasan Masyarakat, dan hasil Survei Kepuasan Mayarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja penanggungjawab sebagai upaya untuk mendorong perbaikan pelayanan publik | Bukti i.a | ||||||
| b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Pelayanan Biro Renkeu saat ini lebih mudah dan cepat dengan dukungan sistem aplikasi terintegrasi, yaitu untuk pertanggungjawaban keuangan, revisi anggaran, monev anggaran melalui aplikasi SIVIKA MK, SINAR MK, SAKTI, SIGAPP MK, Coretax, MyIntress, aplikasi DOP MK, aplikasi e-SPD MK, dan e-Monev Bappenas. Selain itu, penggunaan Laman mkri.id untuk publikasi Laporan Keuangan, Renstra MK, dan LAKIP. | Bukti i.b | ||||||
|
Jumlah | 1 | Sesuai dengan Persekjen Nomor 360.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Publik, Biro Renkeu memiliki 1 jenis layanan publik yaitu Pelayanan Pemberian Bukti Potong Pajak | Bukti i.b.a | ||||||||
|
Jumlah | 1 | Pelayanan Pemberian Bukti Potong Potong Pajak semakin mudah dan cepat karena telah dilaksanakan secara online. Pihak yang meminta dapat mengajukan permohonan melalui email [email protected], kemudian langsung diproses oleh Tim Keuangan dan bukti potong pajak tersebut dikirim kembali melalui email. Saat ini, melalui aplikasi Coretax, pihak yang meminta bukti potong pajak dapat mengunduh secara mandiri melalui menu pada aplikasi Coretax tersebut | Bukti i.b.b | ||||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
| a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan pengaduan pelayanan dapat diakses oleh publik melalui laman mkri.id. Layanan pengaduan secara online ini semakin mempercepat petugas layanan MK dalam menangani segala jenis laporan pengaduan yang masuk ke MK. | Bukti ii.a | ||||||
| B | HASIL | |||||||||||
| I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
| a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.6 | 3.6 | Berdasarkan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) tahun 2026, Biro Perencanaan dan Keuangan memperoleh nilai 3,60 (Sangat Baik)/90,05 (Sangat Baik). Selain itu, terdapat penilaian integritas MK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK yaitu 78,37 (Ketegori "Terjaga"), artinya MK memiliki sistem pencegahan korupsi yang dinilai paling baik dan tata kelola yang berintegritas. | Bukti i.a | |||||
| b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 100% | 1.00 | Berdasarkan SK Sekjen MK Nomor 4.5 Tahun 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi, Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2025-2029, Indikator Kinerja Utama Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun 2025 tidak dapat dibandingkan dengan Tahun 2024 karena pada Tahun 2025 merupakan tahun pertama dalam rencana yang ditetapkan dalam Rencana strategis Mahkamah Konstitusi 2025-2029. Biro Perencanaan dan Keuangan mengukur 3 sasaran kegiatan dan 15 indikator kinerja. Untuk capaian Kinerja pada tahun 2025 (104,61%) sedangkan tahun 2024 (104,64%). Baik tahun 2024 maupun tahun 2025 capaian keseluruhan melampaui target 100% atau berdasarkan skala ordinal dikategorikan “Berhasil”. | Bukti i.b | |||||
| II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
| a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.48 | 3.48 | Berdasarkan Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) tahun 2026, Biro Perencanaan dan Keuangan memperoleh nilai 3.48/86.98 (Baik). Selain itu, salah satu komponen Survei Eksternal adalah Survei Indeks Kepuasan Masyarakat. Hasil penyusunan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat pada Tahun 2025 terhadap 6 layanan Mahkamah Konstitusi diperoleh hasil Indeks 3,53, yaitu 4 layanan dengan kategori SANGAT BAIK (range 3,5324 – 4,00 atau 88,31 – 100,00) dan 2 layanan dengan kategori BAIK (range 3,0644 – 3,532 atau 76,61 - 88,30). Adapun SPKP dan SPAK Biro Perencanaan dan Keuangan dilaksanakan pada tanggal 23 April - 18 Mei 2026, dengan responden internal penerima layanan Biro Perencanaan dan Keuangan. | Bukti ii.a | |||||